- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!

Keterangan Gambar : Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan, mengingatkan para kepala desa (kades) yang masa jabatannya diperpanjang untuk menyelesaikan masalah di wilayah mereka sesuai janji kampanye.
Perubahan pada Undang-Undang Desa kini memperpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun, namun dibatasi hanya untuk dua periode.
Arfan, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), menegaskan bahwa delapan tahun seharusnya cukup untuk mengatasi persoalan pembangunan dan sosial di desa.
Baca Lainnya :
- Kadis PU Kutim Dua Kali Mangkir Rapat, DPRD Kecewa0
- Karyawan Bank Jago Bobol Ratusan Rekening, Kerugian Rp1,3 Miliar0
- Kasus Apderis Masing Gantung, Kapolres Imbau Masyarakat Hati-hati Terima Tawaran Bisnis0
- Polisi: Tersangka Bulang Perintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan Karo0
- Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo Jadi 3 Orang!0
"Jika dalam masa jabatan tidak ada progres, berarti kepala desa tidak bekerja. Delapan tahun adalah waktu yang cukup lama untuk menjalankan tugas dan program," ujarnya.
Sebelumnya, dalam UU Desa yang lama, kepala desa bisa menjabat hingga tiga periode, sehingga total masa jabatan maksimal yang sebelumnya bisa mencapai 18 tahun, kini dipangkas menjadi 16 tahun.
Meskipun Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sempat meminta perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun per periode, Arfan menilai delapan tahun sudah cukup. "DPRD saja hanya lima tahun dalam satu periode," tambahnya. (Adv)

Views: 634










.jpg)
