- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!

Keterangan Gambar : Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Arfan, mengingatkan para kepala desa (kades) yang masa jabatannya diperpanjang untuk menyelesaikan masalah di wilayah mereka sesuai janji kampanye.
Perubahan pada Undang-Undang Desa kini memperpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun, namun dibatasi hanya untuk dua periode.
Arfan, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), menegaskan bahwa delapan tahun seharusnya cukup untuk mengatasi persoalan pembangunan dan sosial di desa.
Baca Lainnya :
- Kadis PU Kutim Dua Kali Mangkir Rapat, DPRD Kecewa0
- Karyawan Bank Jago Bobol Ratusan Rekening, Kerugian Rp1,3 Miliar0
- Kasus Apderis Masing Gantung, Kapolres Imbau Masyarakat Hati-hati Terima Tawaran Bisnis0
- Polisi: Tersangka Bulang Perintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan Karo0
- Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo Jadi 3 Orang!0
"Jika dalam masa jabatan tidak ada progres, berarti kepala desa tidak bekerja. Delapan tahun adalah waktu yang cukup lama untuk menjalankan tugas dan program," ujarnya.
Sebelumnya, dalam UU Desa yang lama, kepala desa bisa menjabat hingga tiga periode, sehingga total masa jabatan maksimal yang sebelumnya bisa mencapai 18 tahun, kini dipangkas menjadi 16 tahun.
Meskipun Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sempat meminta perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun per periode, Arfan menilai delapan tahun sudah cukup. "DPRD saja hanya lima tahun dalam satu periode," tambahnya. (Adv)

Views: 634










.jpg)
