- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Polisi: Tersangka Bulang Perintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan Karo

ANALOGNEWS.id, JAKARTA - B alias Bulang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Bulang merupakan orang yang memberi perintah untuk membakar rumah Sempurna.
"Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut, Kamis (11/7/2024).
Dengan begitu, kata Hadi, sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Adapun dua pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra. Keduanya merupakan eksekutor pembakaran rumah tersebut.
Baca Lainnya :
- Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo Jadi 3 Orang!0
- DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Kasus Asusila0
- Kemacetan di SPBU Jalan Pendidikan Jadi Sorotan, Dewan Desak Penertiban Segera0
- Meski Kurang Tiga Ribu Data, Tim Basri-Dhihin Yakin Lolos Verifikasi KPU0
- 239 Pejabat Fungsional Dilantik, Prof Zudan: Menitilah Karir Dengan Lebih Terfokus0
"Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya sudah ditangkap berinisial RAS dan YT, bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran," jelasnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka baru itu disampaikan Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi.
"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," kata Agung. (*)










.jpg)
