- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Antrean Raperda Mengular, DPRD Samarinda Waspadai Regulasi Hanya Jadi Arsip

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (rk)
SAMARINDA – Penumpukan agenda legislasi di DPRD Kota Samarinda menjadi tantangan serius dalam mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar berdampak bagi masyarakat. Sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) harus bergantian masuk pembahasan karena keterbatasan anggaran dan kapasitas kerja alat kelengkapan dewan.
Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa DPRD periode 2025–2029 masih menanggung beban pembahasan raperda dari periode sebelumnya. Kondisi tersebut membuat penetapan regulasi baru tidak bisa dilakukan secara cepat.
“Raperda itu tidak berdiri sendiri. Semua harus antre, sementara kemampuan anggaran dan waktu pembahasan juga terbatas,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Baca Lainnya :
- DPRD Samarinda Fokus Jaga Kenyamanan Ibadah dan Stabilitas Bahan Pokok Jelang Natal0
- Perizinan Ritel Dinilai Semrawut, DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Kendali Pemerintah0
- DPRD Samarinda Soroti Celah Korupsi, Tekankan Fungsi Pengawasan Anggaran0
- Warga Bantaran Sungai Diajak Rumuskan Aturan yang Lebih Membumi0
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Arah Kebijakan Penguatan Budaya Lokal0
Ia menjelaskan, setiap raperda harus melalui tahapan panjang, mulai dari pembentukan panitia khusus, pembahasan lintas sektor, hingga uji publik. Proses tersebut kerap berbenturan dengan keterbatasan waktu dan sumber daya yang ada.
“Untuk raperda ekonomi kreatif, naskah akademik dan unsur politiknya sudah masuk. Tapi tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, DPRD juga mewaspadai risiko regulasi yang hanya berhenti sebagai dokumen formal tanpa implementasi nyata. Rohim menilai, persoalan utama banyak perda selama ini terletak pada lemahnya tindak lanjut setelah pengesahan.
“Kami tidak ingin perda hanya selesai dibahas lalu disimpan di lemari,” tegasnya.
Untuk mencegah hal tersebut, DPRD melibatkan langsung pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor dalam proses pembahasan raperda. Masukan yang dihimpun mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, mulai dari akses pemasaran, perlindungan usaha, hingga kemudahan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menurut Rohim, substansi raperda diarahkan pada tiga isu utama, yakni kejelasan peran pemerintah daerah, percepatan penyusunan rencana induk ekonomi kreatif, serta pemberian insentif dan perlindungan usaha.
“Kalau tiga hal ini tidak dijalankan, perda sebaik apa pun tidak akan terasa manfaatnya,” ujarnya.
DPRD Samarinda berharap raperda ekonomi kreatif tidak hanya menambah daftar produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen penguatan ekosistem ekonomi kreatif di daerah.










.jpg)
