- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Perizinan Ritel Dinilai Semrawut, DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Kendali Pemerintah

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (rk)
SAMARINDA – Tata kelola perizinan usaha ritel modern di Kota Samarinda dinilai belum berjalan tertib dan terukur. DPRD Kota Samarinda menyoroti lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang berdampak pada menumpuknya izin bermasalah serta minimnya evaluasi berkala.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata menjamurnya ritel modern, melainkan lemahnya sistem pengawasan perizinan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Masalahnya ada di pengelolaan. Aturan sudah ada, tapi evaluasi tahunan yang diwajibkan justru tidak berjalan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Baca Lainnya :
- DPRD Samarinda Soroti Celah Korupsi, Tekankan Fungsi Pengawasan Anggaran0
- Warga Bantaran Sungai Diajak Rumuskan Aturan yang Lebih Membumi0
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Arah Kebijakan Penguatan Budaya Lokal0
- Komisi III DPRD Dorong Penetapan Zona Pendidikan di Jalan Juanda Samarinda0
- Komisi III DPRD Samarinda Jadwalkan Pemanggilan PUPR Terkait LPJU Citra Niaga0
Ia mengungkapkan, dalam rapat bersama sejumlah OPD ditemukan fakta masih banyak izin usaha ritel yang belum diselesaikan, sementara izin baru terus diproses. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengendalian administratif di lingkungan pemerintah kota.
“Ini menunjukkan manajemen perizinan tidak tertib. Izin lama belum beres, tapi izin baru terus masuk,” katanya.
Komisi II DPRD Samarinda meminta agar penerbitan izin baru dihentikan sementara hingga seluruh izin yang tertunda dapat diselesaikan dan dievaluasi secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan ketertiban administrasi dan kejelasan kewenangan antar-OPD.
“Kami minta izin baru dipending dulu. OPD terkait harus duduk bersama, menyamakan data dan tanggung jawab,” tegas Iswandi.
Selain itu, DPRD juga menilai Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2015 sudah tidak lagi memadai sebagai pedoman pengendalian ritel modern. Regulasi tersebut dinilai belum mampu menjawab kompleksitas perizinan dan perkembangan usaha saat ini.
“Perwalinya sudah ketinggalan. Kalau terus dipakai tanpa penyesuaian, persoalan perizinan akan berulang,” ucapnya.
DPRD membuka opsi penyusunan regulasi baru agar sistem perizinan ritel lebih terukur, transparan, dan mudah diawasi. Namun Iswandi menegaskan, pembenahan regulasi harus diiringi komitmen pengawasan yang konsisten dari OPD terkait.
“Kalau pengawasan tidak diperbaiki, seketat apa pun aturannya tidak akan efektif,” tandasnya.










.jpg)
