- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Perizinan Ritel Dinilai Semrawut, DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Kendali Pemerintah

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (rk)
SAMARINDA – Tata kelola perizinan usaha ritel modern di Kota Samarinda dinilai belum berjalan tertib dan terukur. DPRD Kota Samarinda menyoroti lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang berdampak pada menumpuknya izin bermasalah serta minimnya evaluasi berkala.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata menjamurnya ritel modern, melainkan lemahnya sistem pengawasan perizinan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Masalahnya ada di pengelolaan. Aturan sudah ada, tapi evaluasi tahunan yang diwajibkan justru tidak berjalan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Baca Lainnya :
- DPRD Samarinda Soroti Celah Korupsi, Tekankan Fungsi Pengawasan Anggaran0
- Warga Bantaran Sungai Diajak Rumuskan Aturan yang Lebih Membumi0
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Arah Kebijakan Penguatan Budaya Lokal0
- Komisi III DPRD Dorong Penetapan Zona Pendidikan di Jalan Juanda Samarinda0
- Komisi III DPRD Samarinda Jadwalkan Pemanggilan PUPR Terkait LPJU Citra Niaga0
Ia mengungkapkan, dalam rapat bersama sejumlah OPD ditemukan fakta masih banyak izin usaha ritel yang belum diselesaikan, sementara izin baru terus diproses. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengendalian administratif di lingkungan pemerintah kota.
“Ini menunjukkan manajemen perizinan tidak tertib. Izin lama belum beres, tapi izin baru terus masuk,” katanya.
Komisi II DPRD Samarinda meminta agar penerbitan izin baru dihentikan sementara hingga seluruh izin yang tertunda dapat diselesaikan dan dievaluasi secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan ketertiban administrasi dan kejelasan kewenangan antar-OPD.
“Kami minta izin baru dipending dulu. OPD terkait harus duduk bersama, menyamakan data dan tanggung jawab,” tegas Iswandi.
Selain itu, DPRD juga menilai Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2015 sudah tidak lagi memadai sebagai pedoman pengendalian ritel modern. Regulasi tersebut dinilai belum mampu menjawab kompleksitas perizinan dan perkembangan usaha saat ini.
“Perwalinya sudah ketinggalan. Kalau terus dipakai tanpa penyesuaian, persoalan perizinan akan berulang,” ucapnya.
DPRD membuka opsi penyusunan regulasi baru agar sistem perizinan ritel lebih terukur, transparan, dan mudah diawasi. Namun Iswandi menegaskan, pembenahan regulasi harus diiringi komitmen pengawasan yang konsisten dari OPD terkait.
“Kalau pengawasan tidak diperbaiki, seketat apa pun aturannya tidak akan efektif,” tandasnya.










.jpg)
