- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Perizinan Ritel Dinilai Semrawut, DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Kendali Pemerintah

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (rk)
SAMARINDA – Tata kelola perizinan usaha ritel modern di Kota Samarinda dinilai belum berjalan tertib dan terukur. DPRD Kota Samarinda menyoroti lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang berdampak pada menumpuknya izin bermasalah serta minimnya evaluasi berkala.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata menjamurnya ritel modern, melainkan lemahnya sistem pengawasan perizinan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Masalahnya ada di pengelolaan. Aturan sudah ada, tapi evaluasi tahunan yang diwajibkan justru tidak berjalan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Baca Lainnya :
- DPRD Samarinda Soroti Celah Korupsi, Tekankan Fungsi Pengawasan Anggaran0
- Warga Bantaran Sungai Diajak Rumuskan Aturan yang Lebih Membumi0
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Arah Kebijakan Penguatan Budaya Lokal0
- Komisi III DPRD Dorong Penetapan Zona Pendidikan di Jalan Juanda Samarinda0
- Komisi III DPRD Samarinda Jadwalkan Pemanggilan PUPR Terkait LPJU Citra Niaga0
Ia mengungkapkan, dalam rapat bersama sejumlah OPD ditemukan fakta masih banyak izin usaha ritel yang belum diselesaikan, sementara izin baru terus diproses. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengendalian administratif di lingkungan pemerintah kota.
“Ini menunjukkan manajemen perizinan tidak tertib. Izin lama belum beres, tapi izin baru terus masuk,” katanya.
Komisi II DPRD Samarinda meminta agar penerbitan izin baru dihentikan sementara hingga seluruh izin yang tertunda dapat diselesaikan dan dievaluasi secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan ketertiban administrasi dan kejelasan kewenangan antar-OPD.
“Kami minta izin baru dipending dulu. OPD terkait harus duduk bersama, menyamakan data dan tanggung jawab,” tegas Iswandi.
Selain itu, DPRD juga menilai Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2015 sudah tidak lagi memadai sebagai pedoman pengendalian ritel modern. Regulasi tersebut dinilai belum mampu menjawab kompleksitas perizinan dan perkembangan usaha saat ini.
“Perwalinya sudah ketinggalan. Kalau terus dipakai tanpa penyesuaian, persoalan perizinan akan berulang,” ucapnya.
DPRD membuka opsi penyusunan regulasi baru agar sistem perizinan ritel lebih terukur, transparan, dan mudah diawasi. Namun Iswandi menegaskan, pembenahan regulasi harus diiringi komitmen pengawasan yang konsisten dari OPD terkait.
“Kalau pengawasan tidak diperbaiki, seketat apa pun aturannya tidak akan efektif,” tandasnya.










.jpg)
