- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Polres Bontang Tangkap Lima Pengedar Narkoba

Keterangan Gambar : Lima pelaku buang ditangkap
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang menangkap lima tersangka pengedar ganja dan sabu-sabu.
Lima tersangka ditangkap di tempat yang sama, di dalam sebuah rumah di Jalan Zamrud Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (1/4/2024) dini hari.
Mereka berinisial M (21), R (27), D (22), Ar (18) dan A (26). Dari keterangan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, penangkapan sekira jam 01.00 wita. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim bergerak menuju lokasi pemantauan.
Baca Lainnya :
- Pemprov Kaltim Buka Pendaftaran Beasiswa 2024 untuk 31 Ribu Orang0
- Tinjau Penanganan Longsor di Kalumpang, PUPR Pemprov Sulbar Ajak Masyarakat Lebih Waspada Cuaca Ekst0
- Dua Pengedar Narkoba di Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 5,61 Gram Sabu0
- Bawaslu Kaltim Gandeng BSSN Tangkal Ancaman Siber dan Hoaks Pemilu 20240
- DPRD Bontang Sahkan 13 Peraturan Daerah Sepanjang 20230
"Ada 4 tersangka diamankan duluan, saat pengeledahan ditemukan 13,05 gram sabyan yang dibungkus menjadi 38 poket, kami juga melihat salah seorang membuang sesuatu dan setelah dilakukan pengecekan terhadap barang yang dibuang tersebut adalah satu buah bungkus rokok Marlboro warna merah hitam yang berisi Narkotika jenis sabu 7 paket," katanya.
Selanjutnya kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan atas tujuh paket tersebut.
"7 paket berisi narkoba dengan berat 2,41 gram, dan ternyata dari A, kemudian kami mengamakan A dan kelima tersangka kami sudah amankan untuk pengembangan selanjutnya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ke-lima tersangka kerap mengedarkan narkoba dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Atas dasar perbuatan mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)










.jpg)
