- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Dua Pengedar Narkoba di Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 5,61 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Dua oelaku yang diamankan polisi.
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dua pemuda di Bontang, Kalimantan Timur diringkus Satreskoba Polres Bontang. Keduanya merupakan pengedar dan pemasok narkoba.
Keduanya berinisial MA (30) dan HA (23). Ma diamankan Jl. Imam Bonjol, RT 04, Kel. Api-Api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang dan HA di Jl. Zamrut, RT.48, Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Ma merupakan beralamat di Jl Selat Makassar No. 45 RT 25 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan Ha beralamat Jl. AP Mangkunegoro RT.06 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Baca Lainnya :
- Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia 2023 untuk Pertama Kali dengan Dramatis0
- Bawaslu Kaltim Gandeng BSSN Tangkal Ancaman Siber dan Hoaks Pemilu 20240
- Berkunjung ke Sulbar Presiden PKS Ahmad Syaikhu Bicara Soal Pemenangan Anies dan Sorot IKN0
- DPRD Bontang Sahkan 13 Peraturan Daerah Sepanjang 20230
- Rekrut TKD Tidak Dibuka Umum, DPRD Sebut Disdamkartan Langgar Aturan0
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Lokasi tempat kedua tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah diintai dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket sabu seberat 5,61 gram yang disimpan di kotak sabun,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tisu, celana, dan ponsel milik tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram (sabu) itu milik seorang pria di Berebas Tengah. HA (23) pun berhasil diringkus di hari yang sama sekitar pukul 20.30, saat tengah berjalan kaki di sekitar wilayah Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.
“Jadi tersangka pertama itu kurirnya, nah yang kedua ini pengedar,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 6,52 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih dalami dari mana sabu itu mereka dapatkan, termasuk modus peredarannya,” tutupnya. (*).










.jpg)
