- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Bontang Sahkan 13 Peraturan Daerah Sepanjang 2023

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Bontang dalam rangka Penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 di Auditorium Taman Tiga Dimensi, Senin (27/11/2023) lalu.
ANALOGNEWS.id, BONTANG - DPRD Bontang mengesahakan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peraturan Daerah (Perda) dalam kurun waktu 2023.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Adrofdita, menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPRD Bontang dalam rangka Penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 di Auditorium Taman Tiga Dimensi, Senin (27/11/2023) lalu.
Adrofdita mengungkapkan Perda yang dibentuk DPRD yakni, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun 2022 dan Perda Perubahan APBD Tahun 2023.
Baca Lainnya :
- Rekrut TKD Tidak Dibuka Umum, DPRD Sebut Disdamkartan Langgar Aturan0
- Daya Serap Anggaran Minim, Salehuddin Dorong Disdikbud Kelolah Program dengan Baik0
- Komisi III Kembali Sidak Griya Wisata, Fasum dan Fasos Terkendala Aturan0
- Banyak OPD Belum Capai Target Realisasi Anggaran, DPRD Dukung Upaya Pj Gubernur Lakukan Evaluasi0
- Keterlibatan Sekolah dan Ortu Kurangi Kasus Bullying Dalam Dunia Pendidikan0
Selanjutnya, Perda Pengesahan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2022, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekusor Narkotika, dan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perda Penyelenggaraaan Penanggulangan Bencana Daerah.
Termasuk Perda tentang Pembentukan Fungsi Tugas Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda Inovasi Daerah, Perda Penangulangan Kemiskinan, Perda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah.
Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2043 juga telah disahkan DPRD. Termasuk Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana,Utilitas perumahan dan Permukiman.
Dia katakan, Perda yang telah disahkan tersebut tak hanya jadi acuan kerja pemerintah dan DPRD dalam menyusun produk hukum dalam melaksanakan pembangunan ke depannya, tapi juga menjadi acuan arah Bontang ke depan.
“Namun juga penting bagi masyarakat untuk menetapkan wajah daerahnya dalam kurun waktu tertentu,” kata Adrofdita.
Selain melaporkan 13 Raperda yang sudah disahkan, Adrofdita juga menyampaikan laporan sejumlah Raperda yang masih dalam status pembahasan. Termasuk yang masih dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) di Samarinda.
"Raperda yang masih dalam pembahasan di komisi atau pansus dengan tim pemkot, yakni Raperda Penaggulangan Banjir, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Pembentukan Kelurahan, dan Raperda Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi," ujarnya.
Sedangkan Raperda yang masih proses harmonisasi yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Rapreda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bontang Tahun 2016-2023. (*)










.jpg)
