- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Bontang Sahkan 13 Peraturan Daerah Sepanjang 2023

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Bontang dalam rangka Penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 di Auditorium Taman Tiga Dimensi, Senin (27/11/2023) lalu.
ANALOGNEWS.id, BONTANG - DPRD Bontang mengesahakan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peraturan Daerah (Perda) dalam kurun waktu 2023.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Adrofdita, menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPRD Bontang dalam rangka Penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 di Auditorium Taman Tiga Dimensi, Senin (27/11/2023) lalu.
Adrofdita mengungkapkan Perda yang dibentuk DPRD yakni, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun 2022 dan Perda Perubahan APBD Tahun 2023.
Baca Lainnya :
- Rekrut TKD Tidak Dibuka Umum, DPRD Sebut Disdamkartan Langgar Aturan0
- Daya Serap Anggaran Minim, Salehuddin Dorong Disdikbud Kelolah Program dengan Baik0
- Komisi III Kembali Sidak Griya Wisata, Fasum dan Fasos Terkendala Aturan0
- Banyak OPD Belum Capai Target Realisasi Anggaran, DPRD Dukung Upaya Pj Gubernur Lakukan Evaluasi0
- Keterlibatan Sekolah dan Ortu Kurangi Kasus Bullying Dalam Dunia Pendidikan0
Selanjutnya, Perda Pengesahan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2022, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekusor Narkotika, dan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perda Penyelenggaraaan Penanggulangan Bencana Daerah.
Termasuk Perda tentang Pembentukan Fungsi Tugas Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda Inovasi Daerah, Perda Penangulangan Kemiskinan, Perda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah.
Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2043 juga telah disahkan DPRD. Termasuk Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana,Utilitas perumahan dan Permukiman.
Dia katakan, Perda yang telah disahkan tersebut tak hanya jadi acuan kerja pemerintah dan DPRD dalam menyusun produk hukum dalam melaksanakan pembangunan ke depannya, tapi juga menjadi acuan arah Bontang ke depan.
“Namun juga penting bagi masyarakat untuk menetapkan wajah daerahnya dalam kurun waktu tertentu,” kata Adrofdita.
Selain melaporkan 13 Raperda yang sudah disahkan, Adrofdita juga menyampaikan laporan sejumlah Raperda yang masih dalam status pembahasan. Termasuk yang masih dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) di Samarinda.
"Raperda yang masih dalam pembahasan di komisi atau pansus dengan tim pemkot, yakni Raperda Penaggulangan Banjir, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Pembentukan Kelurahan, dan Raperda Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi," ujarnya.
Sedangkan Raperda yang masih proses harmonisasi yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Rapreda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bontang Tahun 2016-2023. (*)










.jpg)
