Komisi III Kembali Sidak Griya Wisata, Fasum dan Fasos Terkendala Aturan

By Redaksi 15 Nov 2023, 18:24:52 WIB DPRD Bontang
Komisi III Kembali Sidak Griya Wisata, Fasum dan Fasos Terkendala Aturan

Keterangan Gambar : Komisi III DPRD Bontang sidak Perumahan Griya Wisata BK. (L)


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Komisi III DPRD Bontang kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) Perumahan Griya Wisata, Kelurahan Bontang Kuala. 

Sidak tersebut masih terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dikeluhkan warga. Warga menginginkan fasum dan fasos dibantu pembangunan oleh pemerintah. 

Namun, hingga kini perbaikan dan pembangunan fasum dan fasos belum bisa I lakukan pemerintah sebab masih menjadi kewenangan pihak pengembang alias developer. 

Baca Lainnya :

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Agus Suhadi yang juga merupakan warga di perumahan Griya Wisata mengaku masalah ini sudah lama dikeluhkan oleh warga. Seperti, pembangunan drainase, perbaikan jalan, dan pembangunan mushala. 

Namun, hingga kini belum dapat diselesaikan lantaran, developer belum menyerahkan aset fasilitas umum ke Pemerintah Kota Bontang. 

Dia bilang, telah beberapa kali warga melakukan usulan melalui musrembang, bahkan dirinya sebagai anggota dewan mengawal melalui aspirasi tak bisa tembus. 

"Sebab legalitas tanah yang tak kunjung diserahkan pengembang ke pemerintah.Padahal sudah diusulkan di musrembang hingga aspirasi DPRD tapi tidak bisa juga," kaa Agus Suhadi di sela sidak, Selasa (14/11/2023).

Dia berharap, dari kunjungan ini menghasilkan solusi. Sebab kata dia, jika pihak pengembang menyerahkan aset ke pemerintah maka keluhan warga akan muda teratasi. 

"Ini kan status legalitas mushala masih menggantung, begitu juga pembangunan jalan umum dan drainase tidak bisa kita apa-apakan," sebutnya. 

Kabid Prasarana, Sarana, dan Utilitas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bontang, Andi Ilham juga mengungkapkan, selama serah terima antara developer dan pemerintah belum dilakukan,  maka segala usulan warga tidak bisa ditindak lanjuti pemerintah, karena terbentur regulasi. 

"Tidak ada usulan yang kita tolak, tapi kita pilah dulu, jika masih statusnya masih kewenangan pengembang maka kita tidak bisa kerjakan. Kita tidak ingin mengambil resiko, akan jadi temua," katanya. 

Begitu pun yang diungkapkan Penata Ahli Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Bontang, Fuad Ramadhana. Dia mengatakan, pengembang berkewajiban mengalihkan kewenangan ke pemerintah.  

"Pengembang seharusnya berkewajiban mengalihkan hal tersebut kepada pemerintah. Semestinya itu menjadi acuan pemerintah untuk selanjutnya menerbitkan izin. Pada dasaranya kami akan membantu prosesnya jika semua persyaratannya sudah dipenuhi," terangnya.

Kemudian, perwakilan developer, yang hadir saat sidak, Basir Ahmad menyampaikan, pihaknya terkendala dengan pengaturan tata ruang di Provinsi yang sudah ditandatangani.

Pihaknya tidak bisa memecah surat legalitas karena kawasan tersebut masuk jalur hijau. "Karena tata ruang tersebut jadi kami tidak dapat memecah surat soalnya kawasan tersebut menjadi jalur hijau," tuturnya.

 “Dokumen sudah kami serahkan ke DPKPP. Jadi kami pun akan tetap mengikuti mekanisme yang ada,” tambahnya. (*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.