- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Paripurna ke-23 DPRD Kutim, Fraksi AKB Sampaikan Pandangan Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan terhadap Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum yang merupakan usulan usulan pemerintah.
Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III pada Selasa (14/05/2024), anggota Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Leni Angriani yang menyampaikan pandangan fraksi menyebut, dua Raperda yang diusulkan pemerintah penting untuk dibahas lebih lanjut.
Dia sampaikan kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada pemukiman penduduk. Terutama pada musim kemarau, pun dengan lahan kosong. Fenomena tersebut disebut berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan faktor kesengajaan. Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain. Terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas.
Baca Lainnya :
- Pemkab Kutim Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda ke DPRD0
- Ketua DPRD Kutim Tegaskan Pengawasan Terhadap Penggunaan Anggaran0
- DPRD Kutim Sahkan Satu Perda Dalam Rapat Masa Sidang II0
- Arfan Minta Perusahaan Patuh Terhadap Perda Ketenagakerjaan 0
- Raihan WTP Kutim Disyukuri Dewan, Minta Good Governance Terus Ditingkatkan0
“Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” kata Leni Angriani.
Di sisi lain terjadi, ia menyampaikan Damkar kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat yang jauh, di tempat yang kondisi jalannya sempit dan sulit dijangkau, ditambah ketersediaan alat dan personil yang terbatas.
Kata dia, hal ini menjadi penting bagi pemerintah untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran. Bagaimana pencegahan dan penanggulangannya juga tindakan penyelamatannya tentu diperlukan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya juga menginginkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Sebab, hal itu disebut tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari hak asasi manusia, sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, sehingga Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan adalah hal yang penting dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif. (adv)

Views: 871










.jpg)
