- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kutim Sahkan Satu Perda Dalam Rapat Masa Sidang II

Keterangan Gambar : Sekertaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah saat menyampaikan laporan. (ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Sekretaris DPRD Kutai Timur (Kutim), Juliansyah menyampaikan capaian kegiatan yang telak dilaksanakan DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-21 tentang Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III, Senin (13/05/2024).
Dalam laporannya, Juliansyah mengatakan terdapat satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan.
"Laporan ini merupakan laporan kurun waktu Januari - April 2024," ucap Juliansyah saat menyampaikan laporan di hadapan sejumlah anggota DPRD Kutim.
Baca Lainnya :
- Arfan Minta Perusahaan Patuh Terhadap Perda Ketenagakerjaan 0
- Raihan WTP Kutim Disyukuri Dewan, Minta Good Governance Terus Ditingkatkan0
- 239 Pejabat Fungsional Dilantik, Prof Zudan: Menitilah Karir Dengan Lebih Terfokus0
- Pertumbuhan Ekonomi Sulbar Tertinggi Kelima Nasional, Sekprov Apresiasi Kolaborasi OPD dan Stakehold0
- Pemprov Sulbar Gelar Exit Meeting, Tanda Usainya Pemeriksaan Interen BPK0
Pengesahan Perda Sapras dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan Kutai Timur sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023, tertanggal 17 Oktober 2023.
Beberapa undang-undang menjadi rujukan dibentuknya payung hukum tersebut, di antaranya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas, Perumahan dan Permukiman di Daerah juga menjadi rujukan.
Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, ke depannya diharapkan bisa menjadi payung hukum di masyarakat dan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan. (Adv)

Views: 896










.jpg)
