- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Arfan Minta Perusahaan Patuh Terhadap Perda Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan. (Dok)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur (Kutim) diminta untuk patuh terhadap peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan.
Dia mengatakan, perusahaan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Salah satu poin yang dia tekankan ialah soal pemberdayaan warga lokal untuk direkrut menjadi karyawan hingga 80 persen.
"Kami akan terus mengawasi perusahaan yang bandel dan tidak taat dengan aturan," katanya kepada awak media belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Raihan WTP Kutim Disyukuri Dewan, Minta Good Governance Terus Ditingkatkan0
- 239 Pejabat Fungsional Dilantik, Prof Zudan: Menitilah Karir Dengan Lebih Terfokus0
- Pertumbuhan Ekonomi Sulbar Tertinggi Kelima Nasional, Sekprov Apresiasi Kolaborasi OPD dan Stakehold0
- Pemprov Sulbar Gelar Exit Meeting, Tanda Usainya Pemeriksaan Interen BPK0
- Pemprov Imbau Calon Jemaah Haji Sulbar Ikuti Arahan Pemerintah0
Dia katakan, kehadiran pemerintah dalam hal ketenaga kerjaan terwujud melalui peraturan daerah. Untuk itu kata dia, pemerintah dan DPRD harus ikut melakukan pengawasan terkait implementasi aturan yang telah dibuat eksekutif dan legislatif agar dipatuhi perusahaan. Sebab, salah satu tujuan memperjuangkan hal tersebur yakni memperjuangkan kesejahteraan masyarakatnya.
Arfan menegaskan, DPRD Kutim siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang dianggap tidak menerapkan aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Menurutnya, selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu faktor penting untuk menekan angka pengangguran.
Politisi Nasdm itu bahkan mendesak pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kutai Timur, agar tak terus melakukan sosialisasi terhadap perusahaan.
"Perusahaan harus bisa memberi dampak positif bagi warga lokal. Salah satunya dengan pemberdayaan sebagai pekerja maupun karyawan. Mari sama-sama taat terhadap aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Dalam konteks penerapan aturan tersebut, Arfan menyebut pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. Tidak hanya soal Ketenagakerjaan, akan tetapi semua sektor yang tentunya bisa membawa pembangunan Kutai Timur yang lebih baik. (adv)

Views: 897










.jpg)
