- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Pemkab Kutim Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda ke DPRD

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kutai Timur. (Dok. Ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kutai Timur, Senin (13/5/2024).
Dalam paripurna itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Raperda yang dibahas.
Asisten I Poniso Suryo Renggong mewakili Pemkab Kutim, memberi penjelasan terhadap dua Raperda. Pertama, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Kutim Tegaskan Pengawasan Terhadap Penggunaan Anggaran0
- DPRD Kutim Sahkan Satu Perda Dalam Rapat Masa Sidang II0
- Arfan Minta Perusahaan Patuh Terhadap Perda Ketenagakerjaan 0
- Raihan WTP Kutim Disyukuri Dewan, Minta Good Governance Terus Ditingkatkan0
- 239 Pejabat Fungsional Dilantik, Prof Zudan: Menitilah Karir Dengan Lebih Terfokus0
Ia mendorong agar legislatif dapat seger melakukan pembahasan bersama lebih lanjut. Alasannya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana aktivitas masyarakat yang semakin tinggi dan pembangunan penduduk kian massif, tents berpengaruh terhadap potens kebakaran dan bencana lainnya.
“Didasarkan Karena urgency until dilaksanakan. Upaya harus dibuat sedemikian rupa demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Dia katakan, persoalan pencegahan dan penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi masyarakat dan seluruh stakeholder harus turut berperan.
Kehadiran sebuah payung hukum, lanjut Poniso, tentu untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Apalagi, sambung dia, aturan terkait pencegahan dan penanggulangan bencana sudah tidak relavan untuk diterapkan.
Selain itu, Poniso juga memberikan penjelasan terhadap Raperda Ketertiban Umum. Ia menyampaikan, peraturan ini menjadi salah satu payung hukum yang diprioritaskan. Sebab, suasana ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat individu maupun kelompok menjadi poin Penzing untuk dilaksanakan.
“Pemerintah telah berkomitmen uituk mewujudkan pemeliharaan ketertiban umum. Dengan begitu, Raperda ini nantinya dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas påkom terkait ketertiban dan keamanan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni menyebut angora legislatif akan melakukan pandangan fraksi terhadap dua raperda tersebut, 14 Mei 2024. “Prosesnya dipercepat. Mengingat dua raperda ini sangat diperlukan masyarakat. Apalagi aturan sebelumnya sudah tidak relevan untuk diterapkan,” tambahnya seraya menutup sidang paripurna. (Adv)

Views: 816










.jpg)
