- Turnamen Voli Putri Bontang Jadi Wadah Pemberdayaan Perempuan dan UMKM
- Kapal Fiber dan Jaring Gillnet Disiapkan, DKP3 Bontang Dorong Produktivitas KUB Nelayan
- DKP3 Perkuat Pengawasan Distribusi MBG, Pastikan Makanan Aman hingga Diterima Siswa
- Pemkot Serahkan Penanganan Sengketa Kapal Roro ke Kejaksaan, Neni: Itu Aset Pemerintah
- DKP3 Dorong Produktivitas Peternakan, Bantuan Kambing dan Pakan Difokuskan untuk Pengembangan Ternak
- DKP3 Libatkan Lintas OPD Susun FSVA 2026, Data Ketahanan Pangan Tiap Kelurahan Diverifikasi
- Libatkan Pelajar dalam Perintis Anti Narkoba, Wali Kota Bontang Pastian Pengurus Bebas Narkoba
- DKP3 Gandeng Universitas Brawijaya Kembangkan BONTAMI, Perkuat Hilirisasi Rumput Laut Bontang
- DP3AKB Bontang Sosialisasikan Aplikasi Si SAKA, Permudah Masyarakat Laporkan Dugaan Kekerasan
- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
OSS RBA Resmi Sesuaikan Ketentuan PP 28/2025, Pelaku Usaha Kini Wajib Isi Dua Formulir Perizinan

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus
ANALOGNEWS.id, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyampaikan bahwa sejak 5 Oktober 2025, sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) telah mengalami penyesuaian besar mengikuti ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Sebelumnya, sistem OSS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa perubahan paling signifikan terlihat pada mekanisme pengisian formulir. Jika pada OSS berbasis PP 5/2021 pelaku usaha hanya mengisi satu formulir untuk memenuhi syarat dasar dan perizinan berusaha sekaligus, kini pada OSS berbasis PP 28/2025 pelaku usaha wajib mengisi dua formulir terpisah.
“Perubahan ini membuat proses menjadi lebih terstruktur. Ada formulir untuk pemenuhan syarat dasar, dan satu lagi untuk proses perizinan berusaha,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Baca Lainnya :
- Dorong Kemitraan Industri Besar dan UMKM Lewat Koperasi Merah Putih, DPMPTSP Luncurkan SIKUMBANG0
- NIB Bukan Izin Usaha, DPMPTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Pahami Fungsi Dasarnya0
- Realisasi Investasi Bontang Capai Rp821,53 Miliar di Triwulan III 20250
- Permudah Akses Warga, DPMPTSP Bontang Sediakan Dua Lokasi Layanan Perizinan Kantor Utama dan MPP0
- DPMPTSP Bontang Luncurkan Chatbot TERA: Inovasi Digital untuk Layanan Perizinan Cepat dan Responsif0
Ia menambahkan, seluruh jenis perizinan, mulai dari izin dasar, izin sektoral, hingga izin penunjang. Kini wajib dilayani melalui OSS RBA. Sistem ini dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini telah bertransformasi menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Idrus menegaskan bahwa PP 28/2025 juga membawa ketentuan baru yang memperkuat kepastian layanan.
“Regulasi ini menegaskan bahwa tidak boleh ada persyaratan tambahan di luar yang sudah diatur. Baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah wajib mengikuti standar yang ditetapkan PP 28,” jelasnya.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap proses perizinan menjadi lebih transparan, sinkron, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. (Adv/Dpmptsp)










.jpg)
