NIB Bukan Izin Usaha, DPMPTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Pahami Fungsi Dasarnya

By Redaksi 06 Nov 2025, 21:19:53 WIB Pemkot Bontang
NIB Bukan Izin Usaha, DPMPTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Pahami Fungsi Dasarnya

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus


ANALOGNEWS.id, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak dapat disamakan dengan izin usaha. 

Penegasan ini disampaikan Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus.  Katanya, banyak masyarakat yang salah menafsirkan fungsi dasar NIB dalam administrasi kegiatan usaha.

Dijelaskan, NIB sejatinya berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha, bukan sebagai bentuk perizinan yang mengesahkan kegiatan bisnis.

Baca Lainnya :

“NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha. Di dalamnya tercantum kode KBLI yang menjelaskan jenis usaha apa yang dijalankan. Jadi jangan salah, NIB bukan izin usaha,” tegas Idrus, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, kekeliruan ini kerap menyebabkan munculnya usaha yang telah terdaftar secara administrasi, namun belum memenuhi izin operasional yang diwajibkan. Banyak pula pelaku usaha yang membuat NIB hanya untuk keperluan administratif, seperti mengikuti bimbingan teknis (bimtek) atau mengakses bantuan pemerintah, bukan sebagai legalitas usaha yang sebenarnya.

Salah satu contoh kasus terjadi pada sebuah gudang di Jalan Parikesit, yang mengklaim telah memiliki izin usaha. Setelah diperiksa, ternyata jenis usaha “gudang” tidak tercantum dalam KBLI pada NIB milik pemilik usaha tersebut, sehingga aktivitasnya dikategorikan sebagai usaha ilegal.

“Kalau jenis usahanya tidak tercatat sesuai KBLI, itu dianggap tidak sah. Walaupun punya NIB, tapi jenis kegiatan tidak sesuai, tetap melanggar,” jelasnya.

Idrus menambahkan, satu NIB sebenarnya bisa digunakan untuk lebih dari satu kegiatan usaha. Jika pelaku usaha ingin menambah atau mengubah jenis kegiatan, cukup memperbarui KBLI tanpa harus membuat NIB baru.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan aturan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, di mana BKPM kini tengah memperbarui sistem perizinan berbasis daring dengan fitur klasifikasi usaha yang lebih detail.

DPMPTSP Bontang pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memeriksa kembali kesesuaian KBLI dengan aktivitas usaha yang dijalankan, agar terhindar dari pelanggaran dan sanksi administratif.

“Langkah ini penting untuk mendorong tertib administrasi serta memastikan seluruh kegiatan usaha di Bontang berjalan secara legal dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Adv/Dpmptsp) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.