- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
NIB Bukan Izin Usaha, DPMPTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Pahami Fungsi Dasarnya

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak dapat disamakan dengan izin usaha.
Penegasan ini disampaikan Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. Katanya, banyak masyarakat yang salah menafsirkan fungsi dasar NIB dalam administrasi kegiatan usaha.
Dijelaskan, NIB sejatinya berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha, bukan sebagai bentuk perizinan yang mengesahkan kegiatan bisnis.
Baca Lainnya :
- Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha, DPMPTSP Bontang Dorong Penerapan Izin Berbasis Risiko0
- DPMPTSP Bontang Siap Tampil Spektakuler di Bontang City Carnival 20250
- Peringati HSN, Aspiannur Harap Nilai Santri Hidup dalam Jiwa ASN Pelayan Masyarakat0
- Sejumlah Bangunan di Atas Laut Bontang Belum Miliki Izin Resmi, Lahan Masih Berstatus Pinjam Pakai0
- Pupuk Indonesia Temui Para Petani Perbatasan Republik Indonesia - Papua Neugini0
“NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha. Di dalamnya tercantum kode KBLI yang menjelaskan jenis usaha apa yang dijalankan. Jadi jangan salah, NIB bukan izin usaha,” tegas Idrus, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, kekeliruan ini kerap menyebabkan munculnya usaha yang telah terdaftar secara administrasi, namun belum memenuhi izin operasional yang diwajibkan. Banyak pula pelaku usaha yang membuat NIB hanya untuk keperluan administratif, seperti mengikuti bimbingan teknis (bimtek) atau mengakses bantuan pemerintah, bukan sebagai legalitas usaha yang sebenarnya.
Salah satu contoh kasus terjadi pada sebuah gudang di Jalan Parikesit, yang mengklaim telah memiliki izin usaha. Setelah diperiksa, ternyata jenis usaha “gudang” tidak tercantum dalam KBLI pada NIB milik pemilik usaha tersebut, sehingga aktivitasnya dikategorikan sebagai usaha ilegal.
“Kalau jenis usahanya tidak tercatat sesuai KBLI, itu dianggap tidak sah. Walaupun punya NIB, tapi jenis kegiatan tidak sesuai, tetap melanggar,” jelasnya.
Idrus menambahkan, satu NIB sebenarnya bisa digunakan untuk lebih dari satu kegiatan usaha. Jika pelaku usaha ingin menambah atau mengubah jenis kegiatan, cukup memperbarui KBLI tanpa harus membuat NIB baru.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan aturan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, di mana BKPM kini tengah memperbarui sistem perizinan berbasis daring dengan fitur klasifikasi usaha yang lebih detail.
DPMPTSP Bontang pun mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memeriksa kembali kesesuaian KBLI dengan aktivitas usaha yang dijalankan, agar terhindar dari pelanggaran dan sanksi administratif.
“Langkah ini penting untuk mendorong tertib administrasi serta memastikan seluruh kegiatan usaha di Bontang berjalan secara legal dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Adv/Dpmptsp)










.jpg)
