- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Sejumlah Bangunan di Atas Laut Bontang Belum Miliki Izin Resmi, Lahan Masih Berstatus Pinjam Pakai

ANALOG NEWS – Sejumlah bangunan yang berdiri di atas laut di wilayah Bontang hingga kini belum memiliki izin resmi.
Hal ini disebabkan karena lahan yang digunakan masih berstatus pinjam pakai milik negara, sehingga belum memenuhi syarat pengurusan izin bangunan.
Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa sesuai aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik bangunan wajib memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
Baca Lainnya :
- Minim Dukungan Pemerintah, Tim Balap Motor Bontang Kebingungan Cari Tempat Latihan0
- Pemkot Bontang & Jaksa Pengacara Negara Tak Terkalahkan! 21 Perkara Hukum Tuntas di 20240
- Hadapi Krisis Sampah, Deni sebut Sistem Pengelolaan Sampah di Samarinda Masih Belum Optimal0
- Upaya Pemkot Samarinda Bangun Jalan Alternatif Sambutan–Bandara APT Pranoto Atasi Kemacetan0
- Lentera Muda Nusantara Sosialisasikan Melek Demokrasi ke-Sekolah-Sekolah0
"Untuk PBG, harus ada legalitas tanah. Minimal sertifikat atau surat PPAT," ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Idrus menambahkan, bangunan-bangunan yang ada di kawasan Jembatan Laut dan pesisir Bontang saat ini hanya berstatus lahan pinjam pakai.
"Kalau lahan pinjam pakai, kami tidak bisa terbitkan izin. Itu bukan kewenangan pemerintah kota," jelasnya.
Menurutnya, penerbitan izin bangunan di wilayah laut sejauh beberapa mil dari daratan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kalau sudah beberapa mil dari daratan, itu urusan provinsi," tambahnya.
Meski demikian, beberapa homestay di kawasan pesisir Bontang kini mulai mengurus izin bangunan setelah adanya inspeksi mendadak dari pihak provinsi.
"Kalau sekarang ini sudah ada sebagian yang punya izin," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap ke depan ada aturan yang lebih sederhana dan jelas untuk memudahkan masyarakat pesisir dalam mengurus izin.
"Kami ingin masyarakat tetap tertib, tapi juga mudah mengurus izin," pungkasnya. (ADV/DPMPTSP BTG1)










.jpg)
