- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Sejumlah Bangunan di Atas Laut Bontang Belum Miliki Izin Resmi, Lahan Masih Berstatus Pinjam Pakai

ANALOG NEWS – Sejumlah bangunan yang berdiri di atas laut di wilayah Bontang hingga kini belum memiliki izin resmi.
Hal ini disebabkan karena lahan yang digunakan masih berstatus pinjam pakai milik negara, sehingga belum memenuhi syarat pengurusan izin bangunan.
Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa sesuai aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik bangunan wajib memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
Baca Lainnya :
- Minim Dukungan Pemerintah, Tim Balap Motor Bontang Kebingungan Cari Tempat Latihan0
- Pemkot Bontang & Jaksa Pengacara Negara Tak Terkalahkan! 21 Perkara Hukum Tuntas di 20240
- Hadapi Krisis Sampah, Deni sebut Sistem Pengelolaan Sampah di Samarinda Masih Belum Optimal0
- Upaya Pemkot Samarinda Bangun Jalan Alternatif Sambutan–Bandara APT Pranoto Atasi Kemacetan0
- Lentera Muda Nusantara Sosialisasikan Melek Demokrasi ke-Sekolah-Sekolah0
"Untuk PBG, harus ada legalitas tanah. Minimal sertifikat atau surat PPAT," ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Idrus menambahkan, bangunan-bangunan yang ada di kawasan Jembatan Laut dan pesisir Bontang saat ini hanya berstatus lahan pinjam pakai.
"Kalau lahan pinjam pakai, kami tidak bisa terbitkan izin. Itu bukan kewenangan pemerintah kota," jelasnya.
Menurutnya, penerbitan izin bangunan di wilayah laut sejauh beberapa mil dari daratan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kalau sudah beberapa mil dari daratan, itu urusan provinsi," tambahnya.
Meski demikian, beberapa homestay di kawasan pesisir Bontang kini mulai mengurus izin bangunan setelah adanya inspeksi mendadak dari pihak provinsi.
"Kalau sekarang ini sudah ada sebagian yang punya izin," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap ke depan ada aturan yang lebih sederhana dan jelas untuk memudahkan masyarakat pesisir dalam mengurus izin.
"Kami ingin masyarakat tetap tertib, tapi juga mudah mengurus izin," pungkasnya. (ADV/DPMPTSP BTG1)










.jpg)
