- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Sejumlah Bangunan di Atas Laut Bontang Belum Miliki Izin Resmi, Lahan Masih Berstatus Pinjam Pakai

ANALOG NEWS – Sejumlah bangunan yang berdiri di atas laut di wilayah Bontang hingga kini belum memiliki izin resmi.
Hal ini disebabkan karena lahan yang digunakan masih berstatus pinjam pakai milik negara, sehingga belum memenuhi syarat pengurusan izin bangunan.
Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa sesuai aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik bangunan wajib memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
Baca Lainnya :
- Minim Dukungan Pemerintah, Tim Balap Motor Bontang Kebingungan Cari Tempat Latihan0
- Pemkot Bontang & Jaksa Pengacara Negara Tak Terkalahkan! 21 Perkara Hukum Tuntas di 20240
- Hadapi Krisis Sampah, Deni sebut Sistem Pengelolaan Sampah di Samarinda Masih Belum Optimal0
- Upaya Pemkot Samarinda Bangun Jalan Alternatif Sambutan–Bandara APT Pranoto Atasi Kemacetan0
- Lentera Muda Nusantara Sosialisasikan Melek Demokrasi ke-Sekolah-Sekolah0
"Untuk PBG, harus ada legalitas tanah. Minimal sertifikat atau surat PPAT," ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Idrus menambahkan, bangunan-bangunan yang ada di kawasan Jembatan Laut dan pesisir Bontang saat ini hanya berstatus lahan pinjam pakai.
"Kalau lahan pinjam pakai, kami tidak bisa terbitkan izin. Itu bukan kewenangan pemerintah kota," jelasnya.
Menurutnya, penerbitan izin bangunan di wilayah laut sejauh beberapa mil dari daratan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kalau sudah beberapa mil dari daratan, itu urusan provinsi," tambahnya.
Meski demikian, beberapa homestay di kawasan pesisir Bontang kini mulai mengurus izin bangunan setelah adanya inspeksi mendadak dari pihak provinsi.
"Kalau sekarang ini sudah ada sebagian yang punya izin," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap ke depan ada aturan yang lebih sederhana dan jelas untuk memudahkan masyarakat pesisir dalam mengurus izin.
"Kami ingin masyarakat tetap tertib, tapi juga mudah mengurus izin," pungkasnya. (ADV/DPMPTSP BTG1)










.jpg)
