- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Kabar Gembira! Aturan Baru Pensiunan PNS Kini Dapat Rp1 Miliar

Keterangan Gambar : Aturan Baru Pensiunan PNS Kini Dapat Rp1 Miliar
ANALOGNEWS.id - Dana pensiun menjadi salah satu harapan untuk melanjutkan hidup di masa tua. Begitu pula dengan pensiunan PNS yang diharapkan bisa menjadi jaminan di masa tua.
Nah, bagi orang yang baru diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa berlega hati nih. Pasalnya, pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah menyiapkan skema iuran pasti untuk PNS.
Keputusan dimulai tahun 2023 karena hingga saat ini, otoritas terkait disebut masih menyelesaikan payung hukumnya terlebih dahulu.
Baca Lainnya :
- Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Bocoran Tarif Barunya?0
- Berapa Gaji Pokok TNI dari Kopral sampai Jenderal?0
- Dukung Anies Basewdan Jadi Capres, Gerindra Pecat M. Taufik0
- PSSI Naikkan Hadiah Piala Presiden Jadi Rp3 Miliar0
- Honorer Menjadi Outsourcing, Berikut Kekurangan dan Kelebihannya0
"Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum). Sehingga mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," jelasnya.
Namun perlu diingat, kebijakan ini hanya untuk PNS baru. Jadi, tidak berlaku untuk PNS lama.
Bagaimana bedanya dengan pembayaran PNS saat ini? Seperti diketahui bahwa skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Ini artinya, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebanyak 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari APBN, Bunda.
Sedangkan pada skema iuran pasti atau fully funded bisa dipastikan bahwa nantinya dana pensiun yang akan diterima pegawai PNS akan lebih besar. Sebab, iuran yang dikenakan adalah presentasi dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar. (*)










.jpg)
