- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Kabar Gembira! Aturan Baru Pensiunan PNS Kini Dapat Rp1 Miliar

Keterangan Gambar : Aturan Baru Pensiunan PNS Kini Dapat Rp1 Miliar
ANALOGNEWS.id - Dana pensiun menjadi salah satu harapan untuk melanjutkan hidup di masa tua. Begitu pula dengan pensiunan PNS yang diharapkan bisa menjadi jaminan di masa tua.
Nah, bagi orang yang baru diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa berlega hati nih. Pasalnya, pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah menyiapkan skema iuran pasti untuk PNS.
Keputusan dimulai tahun 2023 karena hingga saat ini, otoritas terkait disebut masih menyelesaikan payung hukumnya terlebih dahulu.
Baca Lainnya :
- Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Bocoran Tarif Barunya?0
- Berapa Gaji Pokok TNI dari Kopral sampai Jenderal?0
- Dukung Anies Basewdan Jadi Capres, Gerindra Pecat M. Taufik0
- PSSI Naikkan Hadiah Piala Presiden Jadi Rp3 Miliar0
- Honorer Menjadi Outsourcing, Berikut Kekurangan dan Kelebihannya0
"Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum). Sehingga mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," jelasnya.
Namun perlu diingat, kebijakan ini hanya untuk PNS baru. Jadi, tidak berlaku untuk PNS lama.
Bagaimana bedanya dengan pembayaran PNS saat ini? Seperti diketahui bahwa skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Ini artinya, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebanyak 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari APBN, Bunda.
Sedangkan pada skema iuran pasti atau fully funded bisa dipastikan bahwa nantinya dana pensiun yang akan diterima pegawai PNS akan lebih besar. Sebab, iuran yang dikenakan adalah presentasi dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar. (*)










.jpg)
