Kabar Gembira! Aturan Baru Pensiunan PNS Kini Dapat Rp1 Miliar

By Redaksi 08 Jun 2022, 22:25:50 WIB Nasional
Kabar Gembira! Aturan Baru Pensiunan PNS Kini Dapat Rp1 Miliar

Keterangan Gambar : Aturan Baru Pensiunan PNS Kini Dapat Rp1 Miliar


ANALOGNEWS.id - Dana pensiun menjadi salah satu harapan untuk melanjutkan hidup di masa tua. Begitu pula dengan pensiunan PNS yang diharapkan bisa menjadi jaminan di masa tua.

Nah, bagi orang yang baru diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa berlega hati nih. Pasalnya, pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah menyiapkan skema iuran pasti untuk PNS.

Keputusan dimulai tahun 2023 karena hingga saat ini, otoritas terkait disebut masih menyelesaikan payung hukumnya terlebih dahulu.

Baca Lainnya :

"Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum). Sehingga mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," jelasnya.

Namun perlu diingat, kebijakan ini hanya untuk PNS baru. Jadi, tidak berlaku untuk PNS lama.

Bagaimana bedanya dengan pembayaran PNS saat ini? Seperti diketahui bahwa skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Ini artinya, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebanyak 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari APBN, Bunda.

Sedangkan pada skema iuran pasti atau fully funded bisa dipastikan bahwa nantinya dana pensiun yang akan diterima pegawai PNS akan lebih besar. Sebab, iuran yang dikenakan adalah presentasi dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.