- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Kabar Gembira! Aturan Baru Pensiunan PNS Kini Dapat Rp1 Miliar

Keterangan Gambar : Aturan Baru Pensiunan PNS Kini Dapat Rp1 Miliar
ANALOGNEWS.id - Dana pensiun menjadi salah satu harapan untuk melanjutkan hidup di masa tua. Begitu pula dengan pensiunan PNS yang diharapkan bisa menjadi jaminan di masa tua.
Nah, bagi orang yang baru diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa berlega hati nih. Pasalnya, pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah menyiapkan skema iuran pasti untuk PNS.
Keputusan dimulai tahun 2023 karena hingga saat ini, otoritas terkait disebut masih menyelesaikan payung hukumnya terlebih dahulu.
Baca Lainnya :
- Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Bocoran Tarif Barunya?0
- Berapa Gaji Pokok TNI dari Kopral sampai Jenderal?0
- Dukung Anies Basewdan Jadi Capres, Gerindra Pecat M. Taufik0
- PSSI Naikkan Hadiah Piala Presiden Jadi Rp3 Miliar0
- Honorer Menjadi Outsourcing, Berikut Kekurangan dan Kelebihannya0
"Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum). Sehingga mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," jelasnya.
Namun perlu diingat, kebijakan ini hanya untuk PNS baru. Jadi, tidak berlaku untuk PNS lama.
Bagaimana bedanya dengan pembayaran PNS saat ini? Seperti diketahui bahwa skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Ini artinya, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebanyak 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari APBN, Bunda.
Sedangkan pada skema iuran pasti atau fully funded bisa dipastikan bahwa nantinya dana pensiun yang akan diterima pegawai PNS akan lebih besar. Sebab, iuran yang dikenakan adalah presentasi dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar. (*)










.jpg)
