- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Berapa Gaji Pokok TNI dari Kopral sampai Jenderal?

ANALOGNEWS.id - Tidak sedikit generasi muda ingin menjajal profesi sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) Selain merupakan bentuk pengabdian terhadap negara, pertimbangan lain untuk menjadi seorang TNi karena pekerjaan ini termasuk jenis karir idaman.
TNI merupakan salah satu profesi di Indonesia yang memiliki nominal pendapatan atau gaji yang cukup tinggi. Lantas, berapa gaji TNI?
Tentara Nasional Indonesia (TNI) memilki tanggung jawab mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). TNI dibagi menjadi tiga bagian, yakni TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan TNI Angkatan Udara (TNI AU).
Baca Lainnya :
- Dukung Anies Basewdan Jadi Capres, Gerindra Pecat M. Taufik0
- PSSI Naikkan Hadiah Piala Presiden Jadi Rp3 Miliar0
- Honorer Menjadi Outsourcing, Berikut Kekurangan dan Kelebihannya0
- Perusahaan Startup Ramai PHK Karyawan, Ini Kata Menaker0
- Sah Jadi Istri Deddy Corbuzier Setelah 9 Tahun Pacaran, Sabrina Bukan Orang Sembarangan0
Pendapatan TNI memiliki besaran masing-masing, bergantung dengan pangkat dan penempatannya. Meskipun memiliki nominal gaji yang cukup besar dan menjanjikan, tetapi profesi TNI memiliki proses seleksi panjang dan sulit. Belum lagi tanggung jawab yang harus dipikul sebagai TNI juga besar. Oleh sebab itu, gaji TNI yang besar tidak terlepas dari risiko tinggi selama bekerja.
Peraturan mengenai gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang peraturan gaji pokok anggota TNI. Berikut adalah besaran gaji pokok TNI berdasarkan urutan pangkatnya:
Golongan I Tamtama
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
- Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
- Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Golongan II Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Golongan III Perwira Pertama
- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Golongan IV: Perwira Menengah
- Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Perwira Tinggi
- Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
- Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
- Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Selain itu, besaran gaji yang diterima anggota TNI juga ternyata sangat bergantung pangkat dan jabatannya. Pangkat dan jabatan di TNI dibagi menjadi berbagai macam. Salah satu pembagiannya adalah tingkatan teritorial, seperti Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil. Satuan militer turunan TNI tersebut memiliki tugas untuk mengamankan teritori sesuai jenjang dan penempatannya.
Masing-masing satuan dipimpin oleh seorang anggota TNI dengan pangkat khusus. Kodam dipimpin oleh Pangdam atau Panglima Daerah Militer yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI. Kemudian Korem dipimpin Danrem yang berpangkat Brigjen. Satuan komando di bawah Korem, Kodim, dipimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang berpangkat Mayor hingga Letkol. Terakhir, satuan komando resmi terkecil, yakni Koramil, dipimpin oleh Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten.
Masing-masing pemimpin kesatuan teritorial militer tersebut memiliki gaji yang berbeda-beda. Gaji mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Berikut adalah rincian gajinya:
- Pangdam dengan pangkat Mayjen atau Bintang 2: Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
- Danrem dengan pangkat Brigjen atau Bintang 1: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
- Dandim dengan pangkat Mayor hingga Letkol: Rp 3.000.000 - 5.084.300
- Danramil dengan pangkat Kapten hingga Mayor: Rp 2.909.100 - 4.930.100
Rincian tersebut merupakan gaji TNI pokok yang diterima secara reguler. Selain gaji pokok, pemimpin teritorial TNI tersebut juga menerima beberapa tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan sebagainya.
Sumber : Tempo










.jpg)
