- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Perusahaan Startup Ramai PHK Karyawan, Ini Kata Menaker

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika ditemui di Gedung DPR, Selasa (7/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ANALOGNEWS.id - Akhir-akhir ini, sejumlah startup ramai-ramai PHK karyawannya. Mulai dari LinkAja, SiCepat, Zenius, hingga LINE Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku belum menerima laporan adanya PHK dari startup di Indonesia hingga saat ini. Menurutnya, kebanyakan startup menerapkan sistem kerja kemitraan. Jadi, tidak ada hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
"Banyak jenis (startup) yang model jenis pekerjaan yaitu kemitraan. Kalau itu, tidak hubungan kerja (industrial), ini di luar ranah kami," kata Ida kemada wartawan di gedung DPR, Selasa (7/6).
Baca Lainnya :
- Sah Jadi Istri Deddy Corbuzier Setelah 9 Tahun Pacaran, Sabrina Bukan Orang Sembarangan0
- DPRD Sebut Limbah Perusahaan Cemari Laut, DLH Bontang : Kami Sudah Cek dan Tidak Ada Masalah0
- Heboh! Kakek Umur 105 Tahun di Bone Sul-Sel Nikah, Alasannya Tak Mau Sendiri0
- Indonesia Jadi Pasar Gaming Terbesar ke !6 Dunia0
- Cara Mencegah Akun WhatsApp Anda Disadap0
Sebaliknya, jika pekerja yang kena PHK ada hubungan kerja dengan perusahaan, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak mantan karyawannya sesuai aturan.
"Pengusaha juga harus memberikan pesangon. Dia (pekerja) harus mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan dan berhak untuk mendapatkan program-program pemerintah sebagai bantalan ketika mengalami PHK," terangnya.
Di sisi lain, Ida malah menyoroti tren anak muda saat ini yang hobi pindah kerja. Berpindah dari satu pemberi kerja ke pemberi kerja lain. Meskipun demikian, menurutnya prospek pekerjaan di bidang digital masih tinggi.
Sumber : Kumparan










.jpg)
