- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Perusahaan Startup Ramai PHK Karyawan, Ini Kata Menaker

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika ditemui di Gedung DPR, Selasa (7/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ANALOGNEWS.id - Akhir-akhir ini, sejumlah startup ramai-ramai PHK karyawannya. Mulai dari LinkAja, SiCepat, Zenius, hingga LINE Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku belum menerima laporan adanya PHK dari startup di Indonesia hingga saat ini. Menurutnya, kebanyakan startup menerapkan sistem kerja kemitraan. Jadi, tidak ada hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
"Banyak jenis (startup) yang model jenis pekerjaan yaitu kemitraan. Kalau itu, tidak hubungan kerja (industrial), ini di luar ranah kami," kata Ida kemada wartawan di gedung DPR, Selasa (7/6).
Baca Lainnya :
- Sah Jadi Istri Deddy Corbuzier Setelah 9 Tahun Pacaran, Sabrina Bukan Orang Sembarangan0
- DPRD Sebut Limbah Perusahaan Cemari Laut, DLH Bontang : Kami Sudah Cek dan Tidak Ada Masalah0
- Heboh! Kakek Umur 105 Tahun di Bone Sul-Sel Nikah, Alasannya Tak Mau Sendiri0
- Indonesia Jadi Pasar Gaming Terbesar ke !6 Dunia0
- Cara Mencegah Akun WhatsApp Anda Disadap0
Sebaliknya, jika pekerja yang kena PHK ada hubungan kerja dengan perusahaan, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak mantan karyawannya sesuai aturan.
"Pengusaha juga harus memberikan pesangon. Dia (pekerja) harus mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan dan berhak untuk mendapatkan program-program pemerintah sebagai bantalan ketika mengalami PHK," terangnya.
Di sisi lain, Ida malah menyoroti tren anak muda saat ini yang hobi pindah kerja. Berpindah dari satu pemberi kerja ke pemberi kerja lain. Meskipun demikian, menurutnya prospek pekerjaan di bidang digital masih tinggi.
Sumber : Kumparan










.jpg)
