- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Perusahaan Startup Ramai PHK Karyawan, Ini Kata Menaker

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika ditemui di Gedung DPR, Selasa (7/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ANALOGNEWS.id - Akhir-akhir ini, sejumlah startup ramai-ramai PHK karyawannya. Mulai dari LinkAja, SiCepat, Zenius, hingga LINE Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku belum menerima laporan adanya PHK dari startup di Indonesia hingga saat ini. Menurutnya, kebanyakan startup menerapkan sistem kerja kemitraan. Jadi, tidak ada hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
"Banyak jenis (startup) yang model jenis pekerjaan yaitu kemitraan. Kalau itu, tidak hubungan kerja (industrial), ini di luar ranah kami," kata Ida kemada wartawan di gedung DPR, Selasa (7/6).
Baca Lainnya :
- Sah Jadi Istri Deddy Corbuzier Setelah 9 Tahun Pacaran, Sabrina Bukan Orang Sembarangan0
- DPRD Sebut Limbah Perusahaan Cemari Laut, DLH Bontang : Kami Sudah Cek dan Tidak Ada Masalah0
- Heboh! Kakek Umur 105 Tahun di Bone Sul-Sel Nikah, Alasannya Tak Mau Sendiri0
- Indonesia Jadi Pasar Gaming Terbesar ke !6 Dunia0
- Cara Mencegah Akun WhatsApp Anda Disadap0
Sebaliknya, jika pekerja yang kena PHK ada hubungan kerja dengan perusahaan, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak mantan karyawannya sesuai aturan.
"Pengusaha juga harus memberikan pesangon. Dia (pekerja) harus mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan dan berhak untuk mendapatkan program-program pemerintah sebagai bantalan ketika mengalami PHK," terangnya.
Di sisi lain, Ida malah menyoroti tren anak muda saat ini yang hobi pindah kerja. Berpindah dari satu pemberi kerja ke pemberi kerja lain. Meskipun demikian, menurutnya prospek pekerjaan di bidang digital masih tinggi.
Sumber : Kumparan










.jpg)
