- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Honorer Menjadi Outsourcing, Berikut Kekurangan dan Kelebihannya

Keterangan Gambar : Sistem Honorer Bakal Digantikan Outsourcing, Berikut Kelebihan dan Kekurangannya
ANALOGNEWS.id - Pemerintah bakal menghapuskan sistem kerja tenaga honorer pada 2023. Penghapusan tenaga honorer ini sudah tertuang dalam surat edaran MenPAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Salah satu poin dalam surat edaran itu berbunyi, pemerintah akan menghentikan pengangkatan atau perekrutan tenaga honorer pada November 2023.
Setiap tenaga honorer diminta mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Jika tidak lulus, honorer bakal dialihkan sebagai tenaga kerja outsourcing.
Baca Lainnya :
- Perusahaan Startup Ramai PHK Karyawan, Ini Kata Menaker0
- Sah Jadi Istri Deddy Corbuzier Setelah 9 Tahun Pacaran, Sabrina Bukan Orang Sembarangan0
- DPRD Sebut Limbah Perusahaan Cemari Laut, DLH Bontang : Kami Sudah Cek dan Tidak Ada Masalah0
- Heboh! Kakek Umur 105 Tahun di Bone Sul-Sel Nikah, Alasannya Tak Mau Sendiri0
- Indonesia Jadi Pasar Gaming Terbesar ke !6 Dunia0
Bicara soal outsourcing, di Indonesia diartikan sebagai pekerjaan yang tidak ada berhubungan dengan perusahaan atau tempat bekerja.
Outsourcing dalam UU Nomor 13 tahun 2003 diartikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dengan memakai dua mekanisme yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Secara ringkas dapat diartikan bahwa karyawan outsourcing bukanlah pekerja dari perusahan asli tempatnya bekerja, atau disebut juga sebagai pengunaan tenaga kerja dari pihak ketiga
Kelebihan outsourcing:
1. Mengurangi beban rekrutmen karena dengan outsourcing karyawan sudah memiliki kemampuan khusus tanpa harus melakukan sistem seleksi karyawan.
2. Perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training dan mengalokasikan rekrutmen khusus. Sehingga perusahaan fokus mengurusi kegiatan inti bisnis tanpa khawatir dengan pekerjaan teknis yang tidak berkaitan dengan inti bisnis.
Kekurangan:
1.Perjanjian kerja outsourcing cenderung singkat.
2. Timbul ketergantungan bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.










.jpg)
