- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Honorer Menjadi Outsourcing, Berikut Kekurangan dan Kelebihannya

Keterangan Gambar : Sistem Honorer Bakal Digantikan Outsourcing, Berikut Kelebihan dan Kekurangannya
ANALOGNEWS.id - Pemerintah bakal menghapuskan sistem kerja tenaga honorer pada 2023. Penghapusan tenaga honorer ini sudah tertuang dalam surat edaran MenPAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Salah satu poin dalam surat edaran itu berbunyi, pemerintah akan menghentikan pengangkatan atau perekrutan tenaga honorer pada November 2023.
Setiap tenaga honorer diminta mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Jika tidak lulus, honorer bakal dialihkan sebagai tenaga kerja outsourcing.
Baca Lainnya :
- Perusahaan Startup Ramai PHK Karyawan, Ini Kata Menaker0
- Sah Jadi Istri Deddy Corbuzier Setelah 9 Tahun Pacaran, Sabrina Bukan Orang Sembarangan0
- DPRD Sebut Limbah Perusahaan Cemari Laut, DLH Bontang : Kami Sudah Cek dan Tidak Ada Masalah0
- Heboh! Kakek Umur 105 Tahun di Bone Sul-Sel Nikah, Alasannya Tak Mau Sendiri0
- Indonesia Jadi Pasar Gaming Terbesar ke !6 Dunia0
Bicara soal outsourcing, di Indonesia diartikan sebagai pekerjaan yang tidak ada berhubungan dengan perusahaan atau tempat bekerja.
Outsourcing dalam UU Nomor 13 tahun 2003 diartikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dengan memakai dua mekanisme yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Secara ringkas dapat diartikan bahwa karyawan outsourcing bukanlah pekerja dari perusahan asli tempatnya bekerja, atau disebut juga sebagai pengunaan tenaga kerja dari pihak ketiga
Kelebihan outsourcing:
1. Mengurangi beban rekrutmen karena dengan outsourcing karyawan sudah memiliki kemampuan khusus tanpa harus melakukan sistem seleksi karyawan.
2. Perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training dan mengalokasikan rekrutmen khusus. Sehingga perusahaan fokus mengurusi kegiatan inti bisnis tanpa khawatir dengan pekerjaan teknis yang tidak berkaitan dengan inti bisnis.
Kekurangan:
1.Perjanjian kerja outsourcing cenderung singkat.
2. Timbul ketergantungan bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.










.jpg)
