- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Izin Baru Paud dan Rumah Tahfiz Alquran Dihentikan, Ini Alasan Kemenag

Keterangan Gambar : lustrasi Anak membaca Alquran di rumah tahfiz Alquran. Penghentian izin baru Paud dan rumah tahfiz Alquran berlaku mulai 11 April.
ANALOGNEWS.id - Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfiz Al-Quran (RTQ).
Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ). Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan, moratorium yang dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, menyiapkan regulasi yang memadai.
Baca Lainnya :
- Mudik Lebaran 2022, Berikut Aturan Pembatasan Kendaraan Operasional Angkutan Barang0
- IKATI Unmul Meriahkan Ramadan dengan Bukber dan Talkshow 0
- Oknum PNS di Bontang Ditangkap Saat Asik Nyabu di Bus Pemkot0
- Berikut Makanan yang Paling Ditunggu Saat Ramadan0
- AS Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di PeduliLindungi, Begini Tanggapan Menkes dan Menko Polhukam0
“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” jelas Ramdhani seperti dikutip dari republika, Sabtu (16/4/2022).
Senada, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengatakan bahwa keputusan moratorium diambil setelah melalui proses peninjauan terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dia menyampaiakn, sebelum kebijakan tersebut diterbitkan, digelar juga pertemuan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil keputusan moratorium kebijakan.
“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan regulasi yang lebih komprehensif. Regulasi penyempurnaan akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik, dan tenaga kependidikannya, santri, serta,” ujar Waryono.
Dia berharap proses penataan kelembagaan ini berjalan efektif dan sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama. "Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain," ujar Waryono. (AN)










.jpg)
