- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Izin Baru Paud dan Rumah Tahfiz Alquran Dihentikan, Ini Alasan Kemenag

Keterangan Gambar : lustrasi Anak membaca Alquran di rumah tahfiz Alquran. Penghentian izin baru Paud dan rumah tahfiz Alquran berlaku mulai 11 April.
ANALOGNEWS.id - Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfiz Al-Quran (RTQ).
Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ). Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan, moratorium yang dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, menyiapkan regulasi yang memadai.
Baca Lainnya :
- Mudik Lebaran 2022, Berikut Aturan Pembatasan Kendaraan Operasional Angkutan Barang0
- IKATI Unmul Meriahkan Ramadan dengan Bukber dan Talkshow 0
- Oknum PNS di Bontang Ditangkap Saat Asik Nyabu di Bus Pemkot0
- Berikut Makanan yang Paling Ditunggu Saat Ramadan0
- AS Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di PeduliLindungi, Begini Tanggapan Menkes dan Menko Polhukam0
“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” jelas Ramdhani seperti dikutip dari republika, Sabtu (16/4/2022).
Senada, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengatakan bahwa keputusan moratorium diambil setelah melalui proses peninjauan terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dia menyampaiakn, sebelum kebijakan tersebut diterbitkan, digelar juga pertemuan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil keputusan moratorium kebijakan.
“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan regulasi yang lebih komprehensif. Regulasi penyempurnaan akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik, dan tenaga kependidikannya, santri, serta,” ujar Waryono.
Dia berharap proses penataan kelembagaan ini berjalan efektif dan sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama. "Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain," ujar Waryono. (AN)










.jpg)
