- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
AS Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di PeduliLindungi, Begini Tanggapan Menkes dan Menko Polhukam

ANALOGNEWS.id - Amerika Serikat (AS) menyoroti dugaan pelanggaran HAM, khususnya privasi, terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengeluarkan laporan resmi terkait Praktik Hak Asasi Manusia di Indonesia. AS menyoroti dugaan pelanggaran HAM dalam PeduliLindungi, aplikasi yang digunakan untuk melacak penyebaran Covid-19.
Laporan AS bertajuk "Indonesia 2021 Human Rights Report" dirilis Kemenlu AS di laman resminya, 13 April 2022.
Baca Lainnya :
- Tiga Artis yang Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro0
- Kasus Ade Armando, Polisi Salah Tangkap Gara-Gara Face Recognition0
- Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Ini Pesan Kabareskrim0
- Pemerintah Siapkan Regulasi Wajib Bayar Konten Bagi Google, Facebook DKK0
- Kapan Diabetes Dapat Memicu Penyakit Jantung?0
Dalam laporan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengklaim petugas polisi Indonesia kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon.
"Pemerintah (Indonesia) mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi," demikian laporan tersebut mangutip laman id.usembassy.gov, Jumat, 15 April 2022.
Aplikasi PeduliLindungi dianggap menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.
Kemenlu AS menyebutkan LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah Indonesia.
Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi menjadi kewajiban warga Indonesia jika ingin memasuki tempat-tempat umum tertentu. Melalui aplikasi ini, pengguna juga dapat melihat sertifikat vaksin tanpa perlu membawanya secara fisik.
juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi memberi tanggapan terkait tuduhan AS dugaan pelanggaran HAM di PeduliLindungi. Ia menyebut tuduhan yang dilontarkan AS tidak memiliki dasar.
"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tutur Nadia, Jumat, 15 April 2022 dalam keterangan resmi di laman Kemkes.go.id.
Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju.
"Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," kata Siti Nadia.
Sementara Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan PeduliLindungi dibuat untuk melindungi rakyat.
Dia mengatakan perlindungan HAM bukan cuma hanya HAM individu. Mahfud menilai ada HAM komunal yang juga harus dilindungi.
"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi COVID-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)" kata Mahfud dikutip detik, Jumat (15/4/2022).
Mahfud kemudian membandingkan laporan dugaan pelanggaran HAM oleh Indonesia dan AS. Dia menyebut AS lebih banyak dilaporkan.
"Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan oleh SPMH. Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar Special Procedures Mandate Holders (SPMH), Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali, ada juga India yang juga banyak dilaporkan. Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," ujarnya










.jpg)
