- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Ini Pesan Kabareskrim

Keterangan Gambar : Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]
ANALOGNEWS.id - Kasus Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan. Kabareskrim Komjen Agus Ardianto Polda NTB untuk mengambil langkah.
"(Koordinasi) sudah, Kapolda NTB sudah mengambil langkah. Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan. Kejadian tersebut salah satu bentuknya," kata Agus melansir detik, Jumat (15/4/2022).
Dia meminta Polda NTB untuk mengundang Kejaksaan hingga tokoh masyarakat dalam gelar perkara kasus tersebut. Agus ingin masukan dan saran dari berbagai pihak untuk menjadi dasar dalam penanganan kasus tersebut
Baca Lainnya :
- Berikut Skema Pemindahan Aparatur Negara ke IKN0
- Modus Sewa Mobil, Warga Muara Badak Bawa Kabur Mobil ke Kubar0
- Palsukan Tanda Tangan JK, Arief Rosyid Dipecat0
- Menkominfo Usulkan Pemilu 2024 Terapkan Pemungutan Suara Secara Online 0
- Buruh dan Petani Unjuk Rasa Terkait Kelangkaan dan Kenaikan Harga Minyak Goreng0
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Agama di sana untuk minta saran masukan, layak tidak kah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ujarnya.
Sementara, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengatakan dalam peristiwa pembegalan tersebut terdapat dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Satu LP mengenai peristiwa pembegalan hingga menewaskan orang dan satu LP mengenai pembelaan korban karena terpaksa. Dia mengatakan dua LP itu kini telah ditangani Polda NTB.
"Nah dua peristiwa itu yang kita coba tangani secara detail, kan kemarin ditangani Polres mulai kemarin ditangani oleh Polda untuk mendalami tentang pembelaan terpaksa," kata Djoko.
Djoko menuturkan nantinya dalam gelar perkara, polisi akan mengundang ahli pidana.
"Dua LP itu kan waktunya bersamaan, berkaitan dugaannya. Maka itu nanti kita akan lakukan itu gelar yang dipesertakan dengan ahli pidana apakah peristiwa itu bisa ada yang namanya fakta pembelaan terpakasa, orang bilang pasal 48, 49 KUHP," ucapnya.
Dia mengatakan apa yang disampaikan Kabareskrim Komjen Agus akan ditindaklanjuti. Dia menyebut polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah.
"Yang disampaikan pak Kaba kita tindaklanjuti, kan kita tidak boleh gegabah kita harus gelar mengikut sertakan ahli pidana, pembelaan itu bisa masuk di situ nggak kan kita harus lihat faktanya. Karena ada dua peristiwa yang bersamaan," ucapnya.
Lebih lanjut Djoko menyampaikan adanya penetapan tersangka merupakan bagian dari suatu proses penyidikan yang tertuang dalam KUHP. Hal itu dilakukan guna membuat terang suatu peristiwa.
"Pengertian penyidikan yang dimaksudkan dalam KUHP undang-undang 881adalah rangkaian tindakan penyidik, di mana penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana. Kemudian setelah penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana maka dia harus menemukan tersangkanya kalimatnya bunyi seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/42021).
"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa.
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.










.jpg)
