- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Kasus Ade Armando, Polisi Salah Tangkap Gara-Gara Face Recognition

ANALOGNEWS.id - Status tersangka Abdul Manaf terkait kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando diralat oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Abdul Manaf diduga terlibat dalam pengeroyokan Pegiat Mesia Sosial sekaligus Dosen di Universitas Indonesia, Ade Armando dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022) lalu.
Abdul Manaf sebelumnya diduga sebagai tersangka gara-gara namanya muncul berdasarkan hasil face recogition dari video saat aksi pemukulan terjadi.
Namun, polisi kemudian meralat penetapan tersangka terhadap Abdul Manaf setelah memastikan pria itu benar-benar tak terlibat pengeroyokan.
Baca Lainnya :
- Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Ini Pesan Kabareskrim0
- Pemerintah Siapkan Regulasi Wajib Bayar Konten Bagi Google, Facebook DKK0
- Kapan Diabetes Dapat Memicu Penyakit Jantung?0
- Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun APBN Untuk Pembangunan IKN0
- Korban Begal Jadi Tersangka, Apa Sanksi Hukumnya Jika Membela Diri0
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat bersama Zulpan bahkan membantah Abdul Manaf telah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/4/2022) lalu, kepolisian menyatakan Abdul Manaf adalah satu dari enam orang yang telah diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Enggak, enggak ditetapkan sebagai tersangka, salah. Jadi keenam orang ini diidentifikasi sebagai pelaku pengeroyokan, jadi jangan keliru," kata Zulpan dikutip dari CNNIndonesia.
Teranyar, aparat kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial (medsos) Ade Armando. Dengan demikian total ada enam tersangka pengeroyokan dosen UI tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dalam perkara perkembangannya ada orang-orang lain yang ikut lakukan aksi kekerasan, ada dua orang yang kami sudah berhasil tangkap," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/4/2022).
Zulpan menjelaskan dua tersangka baru ini yakni Markos Iswan yang ditangkap di Sawangan, Depok dan Alfikri Hidayatullah yang diringkus di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
"Terhadap mereka yang sudah ditangkap kami periksa dan mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi kekerasan ini," ujarnya. (Red)










.jpg)
