- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
IMB Resmi Berganti PBG: Perizinan Bangunan di Bontang Kini Serba Digital

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Masyarakat kini tidak lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti tahun-tahun sebelumnya. Setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Indonesia resmi memasuki era baru perizinan pembangunan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sistem modern yang sepenuhnya berbasis digital dan terintegrasi secara nasional.
Perubahan besar ini turut dijelaskan oleh Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, yang menegaskan bahwa peralihan dari IMB ke PBG membawa dampak signifikan pada mekanisme pengajuan izin bangunan.
“Kalau dulu masyarakat mengurus IMB secara manual melalui pemerintah daerah, sekarang seluruh prosesnya dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi pusat milik Kementerian PUPR,” ujarnya belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Setelah Sukses dengan Dirgada, DPMPTSP Bontang Siap Bangun Sistem Arsip Permanen Terpadu0
- Prisma Permudah Layanan Publik Bontang: Antrian Online hingga Statistik Pengunjung0
- DPMPTSP Kota Bontang Hadirkan Layanan Terpadu Berbasis Digital di MPP Tamrin0
- Instagram MPP Bontang Hidup Lagi, Kunjungan Melejit hingga 25 Ribu Kali Berkat Sentuhan Kreatif Huma0
- Dorong Kemitraan Industri Besar dan UMKM Lewat Koperasi Merah Putih, DPMPTSP Luncurkan SIKUMBANG0
Meski istilahnya berbeda, fungsi utama PBG tetap sama dengan IMB: memberikan dasar hukum bagi masyarakat yang ingin mendirikan atau mengubah bangunan gedung. Namun, keunggulan PBG terletak pada pendekatan digital yang lebih efisien, transparan, dan mudah dilacak.
Seluruh proses, mulai dari pengajuan dokumen, pemeriksaan teknis, verifikasi gambar bangunan, hingga penerbitan persetujuan dilakukan secara online melalui sistem perizinan nasional. Idrus menyebut langkah ini sebagai “lompatan besar” dalam birokrasi perizinan bangunan.
Dengan adanya integrasi sistem pusat, pemerintah daerah kini dapat melakukan pengawasan lebih akurat terhadap kesesuaian fungsi bangunan, rencana tata ruang, standar keselamatan, hingga teknis konstruksi lainnya.
“Transformasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
DPMPTSP Kota Bontang mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan diri dengan mekanisme baru ini. Sosialisasi dan pendampingan teknis terus dilakukan agar tidak terjadi kebingungan dalam proses pengajuan.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar proses perizinan bangunan di Bontang dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Adv/Dpmptsp)










.jpg)
