- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Helmi Abdullah Pertanyakan Regulasi PKP bagi Pengusaha

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - DPRD Samarinda meminta kejelasan terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pasalnya, banyak pelaku usaha yang mempertanyakan aturan tersebut kepada DPRD, sementara dewan sendiri belum menerima regulasi dalam bentuk resmi. Untuk itu, DPRD Samarinda mendorong adanya kepastian hukum melalui surat edaran resmi yang mengatur kewajiban PKP, sehingga tidak ada lagi kebingungan di kalangan pelaku usaha.
PKP sendiri merupakan wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam kegiatan usaha, seperti produksi barang, perdagangan, impor-ekspor, serta penyediaan jasa.
Baca Lainnya :
- Siapkan Revisi Perda Ketenagakerjaan, Begini Kata Ismail Latisi0
- Program Pranikah Kemenag, Novan : Dapat Tekan Angka Perceraian0
- Tegaskan Kewajiban Perusahaan Bayar THR, Sani : Tidak Ada Toleransi0
- Harminsyah Apresiasi Seleksi Terbuka Guru Sekolah Bertaraf Internasional di Samarinda0
- Rohim sebut Revisi Perda Penanggulangan Bencana, Solusi Kurangi Risiko Bencana di Samarinda0
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983, yang kemudian diperbarui dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta regulasi turunannya.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya meminta surat edaran resmi dari instansi terkait agar para pelaku usaha memiliki acuan yang jelas dan tidak perlu lagi mencari informasi secara terpisah.
“Kami ingin aturan ini disosialisasikan secara luas, sehingga pelaku usaha paham mekanisme dan ketentuan dalam PKP. Dengan adanya kepastian hukum, mereka juga bisa lebih mudah dalam menjalankan kewajibannya,” jelasnya.
Helmi sapaan akrabnya, mempertanyakan apakah kebijakan ini berlaku secara nasional atau ada aturan khusus yang diterapkan di Samarinda.
Lebih lanjut, sebagai informasi, setiap pengusaha atau badan yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak dan memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP dan melaporkan usahanya kepada otoritas pajak.
"Ya pastinya dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka," pungkas Helmi. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
