- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Rohim sebut Revisi Perda Penanggulangan Bencana, Solusi Kurangi Risiko Bencana di Samarinda

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Foto :ARD)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menekankan pentingnya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana untuk mengurangi risiko bencana di Kota Samarinda, mengingat tingkat risiko bencana di kota ini masih tergolong menengah hingga tinggi.
“Jika Perda ini telah disempurnakan, kita berharap bisa menekan risiko bencana di Samarinda. Dengan demikian, kejadian bencana dapat diminimalisir di masa depan,” ucapnya.
Rohim sapaan akrabnya, menyebut bahwa BPBD Samarinda telah melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah berisiko tinggi, baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca Lainnya :
- Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Samarinda, Sinar Beri Tanggapan0
- Aris Usulkan Teknologi Barcode Untuk Tingkatkan Transparansi Reklame0
- Kendala Akses Air Bersih di Samarinda, Elnatan Desak Pemkot Bertindak Cepat0
- Masyarakat Keluhkan Air Keruh, Andriansyah Minta PDAM Lebih Terbuka0
- Perencanaan Infrastruktur yang Minim Drainase, Anhar Beri Tanggapan0
Dirinya mengungkapkan bahwa, beberapa daerah yang sudah menjadi kawasan permukiman ternyata masuk dalam kategori rawan bencana. Oleh karena itu, revisi Perda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk mengatur pembangunan di daerah berisiko tinggi.
“Misalnya, di daerah yang sudah dipetakan BPBD sebagai rawan longsor atau banjir, tidak boleh dibangun permukiman. Jika ada yang melanggar dan tetap membangun di kawasan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Ini demi mendisiplinkan masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan yang ada,” terang Rohim.
Lebih lanjut, Rohim juga menyoroti dampak besar yang ditimbulkan jika terjadi bencana. Menurutnya, bukan hanya masyarakat yang akan dirugikan, tetapi juga pemerintah dan berbagai pihak yang harus mengalokasikan banyak sumber daya untuk penanganan pasca-bencana.
"Penerapan aturan mengenai kawasan rawan bencana harus dilakukan secara ketat guna mengurangi potensi kerugian di masa mendatang," tuturnya.
Terakhir, pihaknya bersama dengan BPBD dan instansi terkait akan terus mengkaji revisi Perda ini agar dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta menciptakan sistem mitigasi bencana yang lebih efektif. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
