- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Siapkan Revisi Perda Ketenagakerjaan, Begini Kata Ismail Latisi

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda saat ini sedang melakukan persiapan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 201 dan tentang Ketenagakerjaan. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Samarinda akan mengagendakan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas perubahan ini.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa revisi perda ini penting agar sejalan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan serta Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Baca Lainnya :
- Program Pranikah Kemenag, Novan : Dapat Tekan Angka Perceraian0
- Tegaskan Kewajiban Perusahaan Bayar THR, Sani : Tidak Ada Toleransi0
- Harminsyah Apresiasi Seleksi Terbuka Guru Sekolah Bertaraf Internasional di Samarinda0
- Rohim sebut Revisi Perda Penanggulangan Bencana, Solusi Kurangi Risiko Bencana di Samarinda0
- Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Samarinda, Sinar Beri Tanggapan0
“Perda No. 4 Tahun 2014 perlu diperbarui agar sesuai dengan peraturan yang lebih baru, termasuk ketentuan terkait batas usia pekerja, penyandang disabilitas, dan aspek ketenagakerjaan lainnya,” jelasnya.
Ismail sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa saat ini proses revisi masih dalam tahap pembahasan awal. DPRD Samarinda berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum merampungkan revisi perda.
“Beberapa daerah lain sudah memperbarui perda ketenagakerjaan mereka, dan kita juga perlu segera menyesuaikan regulasi agar tidak tertinggal,” terang Ismail.
Terakhir kata Ismail, revisi ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih relevan dengan kondisi terkini, sekaligus memastikan perlindungan bagi tenaga kerja di Samarinda. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
