- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Siapkan Revisi Perda Ketenagakerjaan, Begini Kata Ismail Latisi

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda saat ini sedang melakukan persiapan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 201 dan tentang Ketenagakerjaan. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Samarinda akan mengagendakan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas perubahan ini.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa revisi perda ini penting agar sejalan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan serta Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Baca Lainnya :
- Program Pranikah Kemenag, Novan : Dapat Tekan Angka Perceraian0
- Tegaskan Kewajiban Perusahaan Bayar THR, Sani : Tidak Ada Toleransi0
- Harminsyah Apresiasi Seleksi Terbuka Guru Sekolah Bertaraf Internasional di Samarinda0
- Rohim sebut Revisi Perda Penanggulangan Bencana, Solusi Kurangi Risiko Bencana di Samarinda0
- Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Samarinda, Sinar Beri Tanggapan0
“Perda No. 4 Tahun 2014 perlu diperbarui agar sesuai dengan peraturan yang lebih baru, termasuk ketentuan terkait batas usia pekerja, penyandang disabilitas, dan aspek ketenagakerjaan lainnya,” jelasnya.
Ismail sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa saat ini proses revisi masih dalam tahap pembahasan awal. DPRD Samarinda berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum merampungkan revisi perda.
“Beberapa daerah lain sudah memperbarui perda ketenagakerjaan mereka, dan kita juga perlu segera menyesuaikan regulasi agar tidak tertinggal,” terang Ismail.
Terakhir kata Ismail, revisi ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih relevan dengan kondisi terkini, sekaligus memastikan perlindungan bagi tenaga kerja di Samarinda. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
