- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Tegaskan Kewajiban Perusahaan Bayar THR, Sani : Tidak Ada Toleransi

Keterangan Gambar : Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan karyawan menjelang hari raya.
Dirinya bahkan melontarkan pernyataan keras bagi perusahaan yang enggan membayarkan hak pekerja tersebut.
“Negara sudah buat aturan tentang THR. Jika tidak mau ikut aturan negara, pindah negara saja, ke Korea Utara misalnya,” tegas Sani sapaan akrabnya.
Baca Lainnya :
- Harminsyah Apresiasi Seleksi Terbuka Guru Sekolah Bertaraf Internasional di Samarinda0
- Rohim sebut Revisi Perda Penanggulangan Bencana, Solusi Kurangi Risiko Bencana di Samarinda0
- Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Samarinda, Sinar Beri Tanggapan0
- Aris Usulkan Teknologi Barcode Untuk Tingkatkan Transparansi Reklame0
- Kendala Akses Air Bersih di Samarinda, Elnatan Desak Pemkot Bertindak Cepat0
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, aturan teknis mengenai pemberian THR tahun ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR harus diberikan paling lambat 24 Maret 2025.
“Setiap tahun, pemerintah sudah jelas mengeluarkan aturan teknis tentang THR, termasuk siapa saja yang berhak menerima, kapan harus dibayarkan, dan berapa besarannya. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Sani, berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Selain itu, sanksi administratif juga dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Dirinya menambahkan bahwa THR menjadi hal yang sangat dinanti oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari raya. Ia mengaku geram apabila ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut, terutama jika mayoritas pekerjanya beragama Islam dan bersiap menyambut Idul Fitri.
“Saya minta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Jangan ada perusahaan yang melawan aturan negara,” tandas Sani. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
