- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Fraksi Golkar DPRD Kutim Beri Catatan Penting Dua Raperda Usulan Pemkab

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Fraksi Golkar DPRD Kutai Timur (Kutim) memberi catatan penting terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemkab Kutim.
Mewakili Fraksi Golkar, Arang Jau menyampaikan sejumlah catatan penting sebelum dua raperda tersebut dibahas lebih jauh. Sebab, rencana payung hukum itu sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran misalnya. Menurut Arang Jau, peristiwa kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat. Baik harta benda bahkan korban jiwa serta berdampak langsung terhadap lingkungan.
Baca Lainnya :
- Ini Pandangan Fraksi KIR DPRD Kutim Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah0
- Fraksi Nasdem Apresiasi Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim0
- Fraksi PDI Perjuangan Dorong Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim untuk Dibahas Lebih Lanjut0
- Paripurna ke-23 DPRD Kutim, Fraksi AKB Sampaikan Pandangan Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah0
- Pemkab Kutim Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda ke DPRD0
“Peristiwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk hal ini disebabkan, antara lain faktor instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, aktifitas masyarakat yang tidak aman seperti lalai menggunakan peralatan listrik , tindakan atau perbuatan dengan sengaja membakar lahan dan sebagainya,” tuturnya dalam rapat Paripurna ke-23 soal penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemkab Kutim, Selasa (14/05/2024).
Ia berpesan agar pemerintah hadir dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi terhadap masyarakat. Demikian pula dalam penanggulangan jika terjadi kebakaran harus dilakukan dengan cepat, tepat dan terukur.
“Kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa,” jelasnya.
Pun dengan Raperda Ketertiban Umum. Arang Jau memberikan pandangan fraksi Golkar. Ia mengatakan, sebagai konsekuensi dampak pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi maka timbul masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks.
“Untuk itu keberadaan hukum dalam masyarakat khususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur dan memaksa, serta penegakan hukum, sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali,” jelasnya. (adv)

Views: 973










.jpg)
