- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Ini Pandangan Fraksi KIR DPRD Kutim Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan sejumlah poin penting pandangan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah melalui Rapat Paripurna ke-23 DPR, Selasa (14/05/2024).
Mewakili fraksinya, Yan mengatakan usulan pemerintah terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, dipandang perlu membuat payung hukum dalam melaksanakan tugas dan koordinasi.
Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah untuk dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur
Baca Lainnya :
- Fraksi Nasdem Apresiasi Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim0
- Fraksi PDI Perjuangan Dorong Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim untuk Dibahas Lebih Lanjut0
- Paripurna ke-23 DPRD Kutim, Fraksi AKB Sampaikan Pandangan Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah0
- Pemkab Kutim Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda ke DPRD0
- Ketua DPRD Kutim Tegaskan Pengawasan Terhadap Penggunaan Anggaran0
“Dapat diupayakan secara terus menerus dan berkesinambungan secara optimal untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat,” katanya.
Kemudian, Yan menyampaikan sebelum pelaksanaannya, harus lebih dulu memperhatikan dan mempertimbangkan untuk membuat sistem proteksi kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif.
Yan juga memaparkan cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisir dampak kebakaran serta mengantisipasi sebelum kebakaran.
Selanjutnya, untuk Raperda Ketertiban Umum, Yan menyebut perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini. Hingga Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum perlu disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta regulasi.
Tujuannya untuk menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
“Setelah melalui pembahasan intensif, diharapkan raperda ini bisa dijadikan sebuah perda untuk Kutai Timur,” tambahnya. (adv)

Views: 918










.jpg)
