- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Kendalikan Ritel Modern dan Lindungi UMKM

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Pesatnya pertumbuhan ritel modern di Kota Samarinda memicu kekhawatiran DPRD terhadap dampaknya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Menyikapi hal ini, DPRD melalui Komisi I mulai menyusun regulasi khusus untuk mengatur operasional ritel nasional di wilayah kota.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna mencegah dominasi ritel besar yang berpotensi mematikan usaha kecil masyarakat.
Baca Lainnya :
- DPRD Samarinda Desak Penindakan Tegas terhadap Kasus Doxing0
- Kurang Dikenal Warga, DPRD Minta Sosialisasi Sekolah Rakyat Ditingkatkan0
- DPRD Samarinda Minta Hentikan Praktik Jual Beli Buku di Sekolah Negeri0
- Program Makan Bergizi Belum Merata, DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Perluas Cakupan Sekolah0
- Sampah Menumpuk di Samarinda, DPRD Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Bersama0
“Kami tengah merancang peraturan daerah agar ritel nasional tidak berdampak negatif terhadap UMKM lokal. Harus ada ruang tumbuh yang adil bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Ranperda yang sedang disiapkan akan mengatur beberapa aspek penting, seperti batas jam operasional, ketentuan jarak minimal pendirian toko dari usaha lokal, serta skema retribusi yang harus dipenuhi oleh ritel besar.
“Misalnya, ke depan jam buka ritel modern bisa dibatasi, tidak lagi 24 jam penuh. Jarak pendirian dari UMKM juga akan diatur agar tidak terjadi persaingan tidak sehat,” jelas Aris.
Untuk memperkuat regulasi tersebut, Komisi I berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan secara khusus mengkaji dan menyusun regulasi yang adil dan aplikatif.
“Pansus akan memastikan perda ini benar-benar melindungi UMKM, bukan sekadar formalitas. Kita ingin ada keseimbangan antara modernisasi dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil,” tegasnya.
Aris menambahkan bahwa peraturan ini diharapkan mampu menjadi solusi atas ketimpangan ekonomi yang mulai tampak seiring ekspansi ritel modern di Samarinda.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi lokal. Sudah semestinya mereka mendapat perlindungan dan dukungan agar bisa terus berkembang,” pungkasnya. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
