- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Kendalikan Ritel Modern dan Lindungi UMKM

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Pesatnya pertumbuhan ritel modern di Kota Samarinda memicu kekhawatiran DPRD terhadap dampaknya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Menyikapi hal ini, DPRD melalui Komisi I mulai menyusun regulasi khusus untuk mengatur operasional ritel nasional di wilayah kota.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna mencegah dominasi ritel besar yang berpotensi mematikan usaha kecil masyarakat.
Baca Lainnya :
- DPRD Samarinda Desak Penindakan Tegas terhadap Kasus Doxing0
- Kurang Dikenal Warga, DPRD Minta Sosialisasi Sekolah Rakyat Ditingkatkan0
- DPRD Samarinda Minta Hentikan Praktik Jual Beli Buku di Sekolah Negeri0
- Program Makan Bergizi Belum Merata, DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Perluas Cakupan Sekolah0
- Sampah Menumpuk di Samarinda, DPRD Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Bersama0
“Kami tengah merancang peraturan daerah agar ritel nasional tidak berdampak negatif terhadap UMKM lokal. Harus ada ruang tumbuh yang adil bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Ranperda yang sedang disiapkan akan mengatur beberapa aspek penting, seperti batas jam operasional, ketentuan jarak minimal pendirian toko dari usaha lokal, serta skema retribusi yang harus dipenuhi oleh ritel besar.
“Misalnya, ke depan jam buka ritel modern bisa dibatasi, tidak lagi 24 jam penuh. Jarak pendirian dari UMKM juga akan diatur agar tidak terjadi persaingan tidak sehat,” jelas Aris.
Untuk memperkuat regulasi tersebut, Komisi I berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan secara khusus mengkaji dan menyusun regulasi yang adil dan aplikatif.
“Pansus akan memastikan perda ini benar-benar melindungi UMKM, bukan sekadar formalitas. Kita ingin ada keseimbangan antara modernisasi dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil,” tegasnya.
Aris menambahkan bahwa peraturan ini diharapkan mampu menjadi solusi atas ketimpangan ekonomi yang mulai tampak seiring ekspansi ritel modern di Samarinda.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi lokal. Sudah semestinya mereka mendapat perlindungan dan dukungan agar bisa terus berkembang,” pungkasnya. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
