- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Samarinda Minta Hentikan Praktik Jual Beli Buku di Sekolah Negeri

Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi. (Foto : Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menyatakan sikap tegas menolak praktik jual beli buku pelajaran di sekolah negeri.
Ia menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang merugikan siswa dan bertentangan dengan semangat pendidikan gratis.
“Sudah ada edaran resmi dari pemerintah yang melarang jual beli buku di sekolah. Kalau masih dilakukan, itu jelas pelanggaran,” tegas Ismail.
Menurutnya, praktik seperti ini sering muncul setelah tahun ajaran baru dimulai, ketika pengawasan terhadap kegiatan sekolah mulai longgar.
Karena itu, ia mendorong adanya pengawasan lebih intensif, terutama usai berakhirnya proses penerimaan siswa baru (SPMB).
“Biasanya muncul belakangan, setelah sekolah berjalan. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” katanya.
Ismail juga menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalin koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan adanya pungutan tidak sah, pihak sekolah akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.
“Kalau masih ada pungutan, sekolah harus bertanggung jawab dan menjelaskan. Kami tidak akan diam,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pendidikan dasar yang gratis merupakan hak setiap anak dan menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, segala bentuk pungutan yang membebani siswa harus dihapuskan sejak awal.
“Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan sosial. Jangan sampai ada siswa yang tersisih hanya karena tidak mampu beli buku,” tuturnya.
Ismail menyatakan, penghapusan pungli di sekolah adalah bagian dari komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah kota dalam memperbaiki sistem pendidikan di Samarinda. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
