- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kutim Kritik Pembuatan Payung Hukum, Sebut Banyak Perda Mandul

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum. (ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Piter palinggi resah terhadap sejumlah peraturan daerah (perda) yang dianggap ‘mandul’ maupun sudah tidak relevan untuk diterapkan di tengah masyarakat. Ia melayangkan kritik agar tidak serta merta menyusun suatu peraturan, akan tetapi bisa digunakan secara pasti untuk kepentingan publik.
“Sebagai contoh, yakni Perda Bebas Rokok. Di gedung DPRD tentu aturan ini sudah diterapkan. Akan tetapi kita sendiri yang melanggar. Kalau memang tidak dijalankan sebagaimana fungsinya, mestinya dicabut saja,” tegasnya beberapa waktu lalu melalui Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut mengatakan, sejatinya seluruh aturan yang telah disahkan menjadi perda, mestinya ditaati sebagai payung hukum yang sah. Jika tidak demikian, maka perlu dilakukan evaluasi.
Baca Lainnya :
- Silpa APBD Jadi Sorotan Ketua Pansus LKPJ Pemkab Kutim 0
- DPRD Kutim Dorong Pemerintah Prioritaskan Pendidikan, Terutama di Wilayah 3T0
- Ketua DPRD Kutim Apresiasi Langkah Pemerintah Angkat 1.017 Honoree jadi PPPK0
- Mengupayakan Masa Depan Berkelanjutan: Perjalanan Menuju Kota Hijau0
- Dewan Komitmen Jalankan Rekomendasi BPK Usai Kutim Raih Opini WTP0
Pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Kutim itu menyebut, perda lainnya yang juga tidak diterapkan secara maksimal, di antaranya Perda Tapal Batas, Perda Tenaga Kerja, Perda Miras serta Perda Parkir.
Ia menginginkan agar masukan-masukan yang disampaikan, dapat ditindaklanjuti bersama. Baik di eksekutif maupun di legislatif
“Perlu ditegaskan kembali. Karena, yang mestinya ditaati, tetapi yang terjadi di lapangan tidak sesuai. Semuanya perlu peninjauan kembali. Supaya aturan-aturan yang ada bisa berguna untuk publik maupun masyarakat di Kutai Timur,” imbuhnya. (Adv)

Views: 894










.jpg)
