- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kutim Kritik Pembuatan Payung Hukum, Sebut Banyak Perda Mandul

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum. (ist)
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Piter palinggi resah terhadap sejumlah peraturan daerah (perda) yang dianggap ‘mandul’ maupun sudah tidak relevan untuk diterapkan di tengah masyarakat. Ia melayangkan kritik agar tidak serta merta menyusun suatu peraturan, akan tetapi bisa digunakan secara pasti untuk kepentingan publik.
“Sebagai contoh, yakni Perda Bebas Rokok. Di gedung DPRD tentu aturan ini sudah diterapkan. Akan tetapi kita sendiri yang melanggar. Kalau memang tidak dijalankan sebagaimana fungsinya, mestinya dicabut saja,” tegasnya beberapa waktu lalu melalui Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut mengatakan, sejatinya seluruh aturan yang telah disahkan menjadi perda, mestinya ditaati sebagai payung hukum yang sah. Jika tidak demikian, maka perlu dilakukan evaluasi.
Baca Lainnya :
- Silpa APBD Jadi Sorotan Ketua Pansus LKPJ Pemkab Kutim 0
- DPRD Kutim Dorong Pemerintah Prioritaskan Pendidikan, Terutama di Wilayah 3T0
- Ketua DPRD Kutim Apresiasi Langkah Pemerintah Angkat 1.017 Honoree jadi PPPK0
- Mengupayakan Masa Depan Berkelanjutan: Perjalanan Menuju Kota Hijau0
- Dewan Komitmen Jalankan Rekomendasi BPK Usai Kutim Raih Opini WTP0
Pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Kutim itu menyebut, perda lainnya yang juga tidak diterapkan secara maksimal, di antaranya Perda Tapal Batas, Perda Tenaga Kerja, Perda Miras serta Perda Parkir.
Ia menginginkan agar masukan-masukan yang disampaikan, dapat ditindaklanjuti bersama. Baik di eksekutif maupun di legislatif
“Perlu ditegaskan kembali. Karena, yang mestinya ditaati, tetapi yang terjadi di lapangan tidak sesuai. Semuanya perlu peninjauan kembali. Supaya aturan-aturan yang ada bisa berguna untuk publik maupun masyarakat di Kutai Timur,” imbuhnya. (Adv)

Views: 894










.jpg)
