- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Tunda Permohonan RDP DPW Pertamisi Hingga Penetapan AKD

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Kalimantan Timur (Kaltim) masih harus menunggu proses internal di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
RDP yang diajukan untuk membahas kelanjutan izin pertambangan silika tersebut belum bisa dilaksanakan hingga pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dijadwalkan pada 11 November mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengungkapkan bahwa pelaksanaan RDP baru bisa dilakukan setelah AKD ditetapkan. "Kami baru bisa melaksanakan RDP setelah penetapan AKD. Rencananya, AKD akan ditetapkan pada 11 November," kata Ekti, menjelaskan bahwa pembentukan AKD menjadi kunci dalam menjalankan berbagai fungsi kedewanan, termasuk dalam penyelenggaraan RDP.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Desak Kepastian Sertifikasi untuk Kesejahteraan Guru0
- Pendidikan dan Pembinaan Pemuda Jadi Senjata Utama Perangi Narkoba0
- Urai Polemik Krisis Air Bersih di Samarinda, Subandi Dorong Solusi Nyata0
- DPRD PPU Gelar Pelantikan Pimpinan Baru, Fokus Segera Bahas APBD dan Perda0
- Legislator PKB Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pilkada 20240
Permohonan RDP dari DPW Pertamisi ini berkaitan dengan nasib kelanjutan izin pertambangan silika yang sedang berkembang di Kalimantan Timur. Kendati demikian, Ekti menegaskan bahwa DPRD belum bisa menindaklanjuti permohonan tersebut hingga AKD ditetapkan.
“Kita masih belum bisa menerima sebelum ada AKD, jadi mungkin setelah penetapan baru bisa kita laksanakan,” jelasnya.
Ekti juga menekankan bahwa penting untuk menunggu pembentukan AKD agar setiap permasalahan yang ada dapat ditangani oleh komisi-komisi terkait sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap isu dibahas dengan tepat dan profesional. (Fai/Adv/DPRDKaltim)










.jpg)
