- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Legislator PKB Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Keterangan Gambar : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto
ANALOGNEWS.id, PENAJAM-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks politik, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia menjelaskan bahwa netralitas ASN telah diatur secara jelas dalam undang-undang, yang melarang keterlibatan mereka dalam politik praktis.
Irawan mengutip pasal 9 ayat (2) Undang-Undang ASN yang secara tegas menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Netralitas itu sudah menjadi hal yang wajib bagi ASN, yang memang harus dijalankan oleh aparat pemerintah,” katanya.
Menghadapi kontestasi Pilkada yang semakin dekat, Irawan menekankan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis.
“Netralitas ini mengacu pada larangan bagi mereka untuk terlibat dalam tim sukses atau masuk ke dalam struktur tim pemenangan,” ujarnya.
Irawan juga menjelaskan bahwa ASN dapat berpartisipasi secara pasif dengan menyaksikan proses kontestasi politik, namun mereka harus menjaga sikap dan tidak menunjukkan keberpihakan di depan publik.
“Mendengarkan dan menyaksikan adalah hal yang diperbolehkan, tetapi mereka tidak boleh menyampaikan pendapat atau keberpihakannya secara terbuka,” tambahnya.
Ia berharap semua ASN di PPU dapat memahami dan mematuhi aturan ini, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, termasuk ASN, dapat menjalankan tugas dan fungsinya tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” tutup Irawan. (*)










.jpg)
