- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Legislator PKB Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Keterangan Gambar : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto
ANALOGNEWS.id, PENAJAM-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks politik, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia menjelaskan bahwa netralitas ASN telah diatur secara jelas dalam undang-undang, yang melarang keterlibatan mereka dalam politik praktis.
Irawan mengutip pasal 9 ayat (2) Undang-Undang ASN yang secara tegas menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Netralitas itu sudah menjadi hal yang wajib bagi ASN, yang memang harus dijalankan oleh aparat pemerintah,” katanya.
Menghadapi kontestasi Pilkada yang semakin dekat, Irawan menekankan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis.
“Netralitas ini mengacu pada larangan bagi mereka untuk terlibat dalam tim sukses atau masuk ke dalam struktur tim pemenangan,” ujarnya.
Irawan juga menjelaskan bahwa ASN dapat berpartisipasi secara pasif dengan menyaksikan proses kontestasi politik, namun mereka harus menjaga sikap dan tidak menunjukkan keberpihakan di depan publik.
“Mendengarkan dan menyaksikan adalah hal yang diperbolehkan, tetapi mereka tidak boleh menyampaikan pendapat atau keberpihakannya secara terbuka,” tambahnya.
Ia berharap semua ASN di PPU dapat memahami dan mematuhi aturan ini, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, termasuk ASN, dapat menjalankan tugas dan fungsinya tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” tutup Irawan. (*)










.jpg)
