- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Desak Sanksi Tegas dalam Ranperda Lingkungan, Soroti Tambang dan Perizinan

Keterangan Gambar : Ketua Pansus DPRD Kaltim, Guntur. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Panitia Khusus DPRD Kaltim mendorong agar Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) mencakup sanksi tegas bagi perusahaan perusak lingkungan dan membuka ruang partisipasi masyarakat, menyusul banyaknya kasus pelanggaran yang tak tersentuh hukum.
Ketua Pansus DPRD Kaltim, Guntur, menegaskan bahwa Ranperda PPPLH harus memuat pasal sanksi yang jelas bagi pelaku pencemaran, terutama perusahaan yang mendapat rapor merah dari PROPER KLHK.
“Selama ini tidak ada konsekuensi hukum yang kuat. Kami ingin ada satu bab khusus tentang sanksi, agar pelanggaran tidak berulang,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Konsultasi ke KLHK, Bahas Ranperda Lingkungan yang Adaptif dan Berkeadilan0
- Pansus DPRD Kaltim Godok Ranperda Pendidikan, Perda Lama Dinilai Tak Relevan0
- DPRD Kaltim Soroti Dampak Tambang PT Singlurus, Komisi III Akan Tinjau Lokasi0
- DPRD Kaltim Dorong Adaptasi Hadapi Dinamika Demokrasi Nasional0
- DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Perkuat Ekonomi Syariah0
Ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap pascatambang, konflik lahan, dan ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Menurutnya, delineasi kewenangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah turut memperparah kondisi tersebut.
Selain itu, Guntur mendorong agar Ranperda secara eksplisit mencantumkan mekanisme pengaduan publik, audit legal perizinan, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Hal ini penting agar regulasi tidak sekadar elitis, tetapi partisipatif.
“Regulasi yang menutup ruang partisipasi justru melanggengkan konflik ekologis. Kami ingin keterlibatan warga diakui secara hukum,” tegasnya.
Anggota Pansus lain seperti Akhmad Reza Fachlevi dan Apansyah juga mendukung usulan peningkatan jaminan reklamasi dan kompensasi kerusakan lingkungan. Mereka menekankan pentingnya penilaian kerugian yang mempertimbangkan nilai ekologis, bukan semata ekonomi.
Ranperda PPPLH diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang progresif, terutama untuk melindungi wilayah-wilayah rawan kerusakan di Kaltim, termasuk kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
