- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Desak Sanksi Tegas dalam Ranperda Lingkungan, Soroti Tambang dan Perizinan

Keterangan Gambar : Ketua Pansus DPRD Kaltim, Guntur. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Panitia Khusus DPRD Kaltim mendorong agar Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) mencakup sanksi tegas bagi perusahaan perusak lingkungan dan membuka ruang partisipasi masyarakat, menyusul banyaknya kasus pelanggaran yang tak tersentuh hukum.
Ketua Pansus DPRD Kaltim, Guntur, menegaskan bahwa Ranperda PPPLH harus memuat pasal sanksi yang jelas bagi pelaku pencemaran, terutama perusahaan yang mendapat rapor merah dari PROPER KLHK.
“Selama ini tidak ada konsekuensi hukum yang kuat. Kami ingin ada satu bab khusus tentang sanksi, agar pelanggaran tidak berulang,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Konsultasi ke KLHK, Bahas Ranperda Lingkungan yang Adaptif dan Berkeadilan0
- Pansus DPRD Kaltim Godok Ranperda Pendidikan, Perda Lama Dinilai Tak Relevan0
- DPRD Kaltim Soroti Dampak Tambang PT Singlurus, Komisi III Akan Tinjau Lokasi0
- DPRD Kaltim Dorong Adaptasi Hadapi Dinamika Demokrasi Nasional0
- DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Perkuat Ekonomi Syariah0
Ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap pascatambang, konflik lahan, dan ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Menurutnya, delineasi kewenangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah turut memperparah kondisi tersebut.
Selain itu, Guntur mendorong agar Ranperda secara eksplisit mencantumkan mekanisme pengaduan publik, audit legal perizinan, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Hal ini penting agar regulasi tidak sekadar elitis, tetapi partisipatif.
“Regulasi yang menutup ruang partisipasi justru melanggengkan konflik ekologis. Kami ingin keterlibatan warga diakui secara hukum,” tegasnya.
Anggota Pansus lain seperti Akhmad Reza Fachlevi dan Apansyah juga mendukung usulan peningkatan jaminan reklamasi dan kompensasi kerusakan lingkungan. Mereka menekankan pentingnya penilaian kerugian yang mempertimbangkan nilai ekologis, bukan semata ekonomi.
Ranperda PPPLH diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang progresif, terutama untuk melindungi wilayah-wilayah rawan kerusakan di Kaltim, termasuk kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
