- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Konsultasi ke KLHK, Bahas Ranperda Lingkungan yang Adaptif dan Berkeadilan

Keterangan Gambar : Ketua Pansus DPRD Kaltim, Guntur. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Untuk memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) benar-benar menjawab persoalan ekologis di daerah, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi awal dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ketua Pansus DPRD Kaltim, Guntur, memimpin rombongan yang terdiri dari sejumlah anggota DPRD, antara lain Fadly Imawan, Apansyah, Budianto Bulang, Akhmad Reza Fachlevi, Safuad, Abdurahman KA, dan Arfan. Mereka didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kaltim, M. Wahyudin, dan diterima langsung oleh Direktur PSDAB KLHK RI, Hariani Samal.
Dalam pertemuan ini, Pansus menyampaikan urgensi penyusunan Ranperda yang tidak hanya formal, tapi mampu menjawab kompleksitas persoalan lingkungan di Kaltim. Beberapa isu utama yang diangkat mencakup tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, konflik lahan, pencemaran, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran.
Baca Lainnya :
- Pansus DPRD Kaltim Godok Ranperda Pendidikan, Perda Lama Dinilai Tak Relevan0
- DPRD Kaltim Soroti Dampak Tambang PT Singlurus, Komisi III Akan Tinjau Lokasi0
- DPRD Kaltim Dorong Adaptasi Hadapi Dinamika Demokrasi Nasional0
- DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Perkuat Ekonomi Syariah0
- DPRD Kaltim Fokus Perkuat SDM Lewat Pendidikan, UMKM, dan Tenaga Kerja0
“Kami tidak ingin regulasi ini sekadar formalitas. Ranperda PPPLH harus menjadi jawaban atas persoalan riil di lapangan,” tegas Guntur.
KLHK menanggapi dengan menekankan pentingnya keselarasan Ranperda dengan kebijakan nasional, terutama UU Cipta Kerja dan PP No. 26 Tahun 2025 tentang RPPLH Nasional. RPPLH menjadi acuan dalam penyusunan RTRW, KLHS, dan RPJMD, meskipun tidak mengatur sanksi pidana atau administratif, yang perlu dituangkan dalam peraturan pelaksana tersendiri.
KLHK juga menyarankan agar pengelolaan DAS, perlindungan mangrove dan gambut, serta mekanisme pengaduan masyarakat masuk dalam muatan lokal Ranperda. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
