- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Desak Kejaksaan Beri Legal Opinion atas Status Jalan Rapak Indah

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak penyelesaian sengketa Jalan Rapak Indah dilakukan dengan melibatkan lembaga penegak hukum. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), DPRD sepakat untuk meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kaltim guna memperjelas dasar hukum dan penanggung jawab pembangunan jalan di atas tanah warga tersebut.
“Langkah hukum sangat dibutuhkan agar jelas siapa yang bertanggung jawab secara administratif dan yuridis,” ujar Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Komisi I juga mendorong agar proses penyelesaian dilakukan secara non-litigasi, dengan mengedepankan prinsip mediasi, kolaborasi antarlembaga, serta musyawarah mufakat.
Baca Lainnya :
- Tiga Dekade Terbengkalai, Sengketa Jalan Rapak Indah Kembali Didorong untuk Diselesaikan0
- Yenni Eviliana Dorong Pembenahan Jadwal DPRD Kaltim: Harus Adaptif dan Relevan0
- DPRD Kaltim Kunjungi DIY, Gali Strategi Penjadwalan Kerja Dewan yang Efektif dan Terintegrasi0
- DPRD Kaltim Desak Sanksi Tegas dalam Ranperda Lingkungan, Soroti Tambang dan Perizinan0
- DPRD Kaltim Konsultasi ke KLHK, Bahas Ranperda Lingkungan yang Adaptif dan Berkeadilan0
Lebih lanjut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya pelibatan aktif warga dalam setiap tahapan verifikasi dokumen hingga proses kompensasi. Agus menyebut bahwa kelengkapan dokumen dari warga akan menjadi dasar utama dalam mempercepat proses ganti rugi secara legal dan adil.
“DPRD menekankan pentingnya pelibatan warga dan kelengkapan dokumen sebagai dasar verifikasi, agar proses ganti rugi bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana memetakan ulang status lahan serta memperkuat koordinasi lintas instansi, baik vertikal maupun horizontal. Komisi I juga membuka opsi fasilitasi pertemuan teknis lanjutan antara Pemkot, Pemprov, dan kejaksaan.
“Seluruh pihak harus mengedepankan semangat kolaborasi dan tanggung jawab moral. Jangan biarkan warga terus terkatung-katung karena kesalahan administratif yang tak kunjung dibenahi,” tutup Agus Suwandy. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
