- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Desak Kejaksaan Beri Legal Opinion atas Status Jalan Rapak Indah

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak penyelesaian sengketa Jalan Rapak Indah dilakukan dengan melibatkan lembaga penegak hukum. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), DPRD sepakat untuk meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kaltim guna memperjelas dasar hukum dan penanggung jawab pembangunan jalan di atas tanah warga tersebut.
“Langkah hukum sangat dibutuhkan agar jelas siapa yang bertanggung jawab secara administratif dan yuridis,” ujar Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Komisi I juga mendorong agar proses penyelesaian dilakukan secara non-litigasi, dengan mengedepankan prinsip mediasi, kolaborasi antarlembaga, serta musyawarah mufakat.
Baca Lainnya :
- Tiga Dekade Terbengkalai, Sengketa Jalan Rapak Indah Kembali Didorong untuk Diselesaikan0
- Yenni Eviliana Dorong Pembenahan Jadwal DPRD Kaltim: Harus Adaptif dan Relevan0
- DPRD Kaltim Kunjungi DIY, Gali Strategi Penjadwalan Kerja Dewan yang Efektif dan Terintegrasi0
- DPRD Kaltim Desak Sanksi Tegas dalam Ranperda Lingkungan, Soroti Tambang dan Perizinan0
- DPRD Kaltim Konsultasi ke KLHK, Bahas Ranperda Lingkungan yang Adaptif dan Berkeadilan0
Lebih lanjut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya pelibatan aktif warga dalam setiap tahapan verifikasi dokumen hingga proses kompensasi. Agus menyebut bahwa kelengkapan dokumen dari warga akan menjadi dasar utama dalam mempercepat proses ganti rugi secara legal dan adil.
“DPRD menekankan pentingnya pelibatan warga dan kelengkapan dokumen sebagai dasar verifikasi, agar proses ganti rugi bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana memetakan ulang status lahan serta memperkuat koordinasi lintas instansi, baik vertikal maupun horizontal. Komisi I juga membuka opsi fasilitasi pertemuan teknis lanjutan antara Pemkot, Pemprov, dan kejaksaan.
“Seluruh pihak harus mengedepankan semangat kolaborasi dan tanggung jawab moral. Jangan biarkan warga terus terkatung-katung karena kesalahan administratif yang tak kunjung dibenahi,” tutup Agus Suwandy. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
