- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Tiga Dekade Terbengkalai, Sengketa Jalan Rapak Indah Kembali Didorong untuk Diselesaikan

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Setelah hampir tiga dekade tanpa kejelasan, sengketa lahan pembangunan Jalan Rapak Indah di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, kembali mencuat ke permukaan. Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna mempercepat penyelesaian status hukum lahan seluas 2,9 hektare yang masih belum tuntas.
Dalam RDP tersebut, DPRD menghadirkan perwakilan dari Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Samarinda. Permasalahan utama yang dibahas adalah status kepemilikan dan administrasi jalan yang dibangun di atas tanah milik warga, namun hingga kini belum tercatat sebagai aset resmi pemerintah.
“Provinsi membangun, tapi lahannya milik kota. Warga sudah menunggu terlalu lama,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy.
Baca Lainnya :
- Yenni Eviliana Dorong Pembenahan Jadwal DPRD Kaltim: Harus Adaptif dan Relevan0
- DPRD Kaltim Kunjungi DIY, Gali Strategi Penjadwalan Kerja Dewan yang Efektif dan Terintegrasi0
- DPRD Kaltim Desak Sanksi Tegas dalam Ranperda Lingkungan, Soroti Tambang dan Perizinan0
- DPRD Kaltim Konsultasi ke KLHK, Bahas Ranperda Lingkungan yang Adaptif dan Berkeadilan0
- Pansus DPRD Kaltim Godok Ranperda Pendidikan, Perda Lama Dinilai Tak Relevan0
Menurut Agus, kondisi tersebut telah menyebabkan kerugian tidak hanya secara ekonomi, tapi juga secara sosial dan psikologis bagi warga terdampak. Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur seharusnya membawa manfaat, bukan menambah beban sosial.
“Pembangunan infrastruktur jangan sampai menjadi beban sosial. Ini soal hak rakyat yang harus segera diakui dan diselesaikan secara bermartabat,” tambahnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
