- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Deni Kritik Pengawasan Tambang Ilegal di KHDKT

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar, menilai bahwa pengawasan terhadap tambang ilegal masih lemah, sehingga menyebabkan kawasan Kebun Raya Unmul dibabat untuk kepentingan aktivitas tambang ilegal. Padahal, kawasan tersebut diketahui merupakan bagian dari Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Menurutnya, kejadian ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pemantauan, yang sebagian besar kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Aktivitas ilegal seperti ini menunjukkan bahwa baik provinsi maupun pusat tidak cukup sigap dalam melakukan pengawasan,” terangnya.
Baca Lainnya :
- Helmi Abdullah Pertanyakan Regulasi PKP bagi Pengusaha0
- Siapkan Revisi Perda Ketenagakerjaan, Begini Kata Ismail Latisi0
- Program Pranikah Kemenag, Novan : Dapat Tekan Angka Perceraian0
- Tegaskan Kewajiban Perusahaan Bayar THR, Sani : Tidak Ada Toleransi0
- Harminsyah Apresiasi Seleksi Terbuka Guru Sekolah Bertaraf Internasional di Samarinda0
Deni menyebut jika kawasan yang diduga terdampak tambang ilegal ini merupakan area konservasi seluas sekitar 300 hektare yang seharusnya berfungsi sebagai hutan pendidikan. Namun, belakangan diketahui bahwa sekitar 3,5 hektare lahan telah rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Lebih lanjut kata Deni, penanganan masalah ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, yakni Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) serta Inspektur Tambang.
"Kita mengimbau agar semua pihak menunggu hasil investigasi resmi, mengingat hingga kini belum ada kepastian mengenai pelaku atau perusahaan yang terlibat," ungkap Deni.
Dirinya juga menyampaikan bahwa berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan provinsi, bersama dengan Rektor Unmul, telah melakukan peninjauan ke lokasi hutan yang terdampak.
Politisi Gerindra itu juga menyoroti kebijakan perizinan tambang yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, yang menurutnya menyulitkan daerah dalam melakukan pengawasan yang efektif.
“Kami tidak menginginkan perizinan dikembalikan ke daerah, namun setidaknya daerah perlu dilibatkan dalam pengawasan, agar ada tanggung jawab bersama. Jangan sampai pusat mengeluarkan izin, sementara daerah hanya menanggung dampak kerusakan,” tegasnya.
“Kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar dari pada jaminan reklamasi yang ada,” tukasnya. (ARD/Adv/DPRD Samarinda)










.jpg)
