- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Deni Kritik Pengawasan Tambang Ilegal di KHDKT

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar, menilai bahwa pengawasan terhadap tambang ilegal masih lemah, sehingga menyebabkan kawasan Kebun Raya Unmul dibabat untuk kepentingan aktivitas tambang ilegal. Padahal, kawasan tersebut diketahui merupakan bagian dari Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Menurutnya, kejadian ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pemantauan, yang sebagian besar kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Aktivitas ilegal seperti ini menunjukkan bahwa baik provinsi maupun pusat tidak cukup sigap dalam melakukan pengawasan,” terangnya.
Baca Lainnya :
- Helmi Abdullah Pertanyakan Regulasi PKP bagi Pengusaha0
- Siapkan Revisi Perda Ketenagakerjaan, Begini Kata Ismail Latisi0
- Program Pranikah Kemenag, Novan : Dapat Tekan Angka Perceraian0
- Tegaskan Kewajiban Perusahaan Bayar THR, Sani : Tidak Ada Toleransi0
- Harminsyah Apresiasi Seleksi Terbuka Guru Sekolah Bertaraf Internasional di Samarinda0
Deni menyebut jika kawasan yang diduga terdampak tambang ilegal ini merupakan area konservasi seluas sekitar 300 hektare yang seharusnya berfungsi sebagai hutan pendidikan. Namun, belakangan diketahui bahwa sekitar 3,5 hektare lahan telah rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Lebih lanjut kata Deni, penanganan masalah ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, yakni Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) serta Inspektur Tambang.
"Kita mengimbau agar semua pihak menunggu hasil investigasi resmi, mengingat hingga kini belum ada kepastian mengenai pelaku atau perusahaan yang terlibat," ungkap Deni.
Dirinya juga menyampaikan bahwa berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan provinsi, bersama dengan Rektor Unmul, telah melakukan peninjauan ke lokasi hutan yang terdampak.
Politisi Gerindra itu juga menyoroti kebijakan perizinan tambang yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, yang menurutnya menyulitkan daerah dalam melakukan pengawasan yang efektif.
“Kami tidak menginginkan perizinan dikembalikan ke daerah, namun setidaknya daerah perlu dilibatkan dalam pengawasan, agar ada tanggung jawab bersama. Jangan sampai pusat mengeluarkan izin, sementara daerah hanya menanggung dampak kerusakan,” tegasnya.
“Kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar dari pada jaminan reklamasi yang ada,” tukasnya. (ARD/Adv/DPRD Samarinda)










.jpg)
