- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Untuk Biaya Hidup, Pria di Bontang Kaltim Tega Gadaikan Motor Temannya

Keterangan Gambar : FK (42) ditangkap polisi usai gadaikan motor temannya
ANALOGNEWS.id - Seorang pria di Bontang, Kalimantan Timur dipolisikan karena menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Awalnya, pelaku FK (42) meminjam sepeda motor milik ZM (45) pada Maret lalu. Namun, setelah 2 bulan berselang pelaku yang tidak lain merupakan teman korban sendiri tak kunjung mengembalikan.
Korban akhirnya melapor ke Polres Bontang. Setelah ditelusuri, dengan bantuan tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, pelaku beserta sepeda motor jenis Honda Byson dengan nomor polisi KT 6085 DE ditemukan.
Baca Lainnya :
- Gubernur Pengganti Anies Baswedan Akan Dilantik Oktober0
- Indonesia Melesat ke Urutan Tiga SEA GAMES Hanoi0
- Mahasiswa Aksi Peringati Tragedi Trisakti 12 Mei 19980
- Wartawan Al Jazeera Tewas Ditembak Tentara Israel0
- Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 12 Mei Untuk Mengurai Kemacetan Arus Balik0
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui, Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Jend. Ahamad Yani, Kota Bontang pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wita.
"Barang bukti (motor) digadai di Samarinda untuk biaya hidup sehari-hari," kata Mandiyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/5/2022).
Mandiyono mengungkapkan, dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian material senilai Rp7 juta. "Pelaku kita jerat pasal penggelapan 372, ancaman 4 tahun penjara," ungkapnya. (Fn)










.jpg)
