- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Untuk Biaya Hidup, Pria di Bontang Kaltim Tega Gadaikan Motor Temannya

Keterangan Gambar : FK (42) ditangkap polisi usai gadaikan motor temannya
ANALOGNEWS.id - Seorang pria di Bontang, Kalimantan Timur dipolisikan karena menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Awalnya, pelaku FK (42) meminjam sepeda motor milik ZM (45) pada Maret lalu. Namun, setelah 2 bulan berselang pelaku yang tidak lain merupakan teman korban sendiri tak kunjung mengembalikan.
Korban akhirnya melapor ke Polres Bontang. Setelah ditelusuri, dengan bantuan tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, pelaku beserta sepeda motor jenis Honda Byson dengan nomor polisi KT 6085 DE ditemukan.
Baca Lainnya :
- Gubernur Pengganti Anies Baswedan Akan Dilantik Oktober0
- Indonesia Melesat ke Urutan Tiga SEA GAMES Hanoi0
- Mahasiswa Aksi Peringati Tragedi Trisakti 12 Mei 19980
- Wartawan Al Jazeera Tewas Ditembak Tentara Israel0
- Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 12 Mei Untuk Mengurai Kemacetan Arus Balik0
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui, Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Jend. Ahamad Yani, Kota Bontang pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wita.
"Barang bukti (motor) digadai di Samarinda untuk biaya hidup sehari-hari," kata Mandiyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/5/2022).
Mandiyono mengungkapkan, dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian material senilai Rp7 juta. "Pelaku kita jerat pasal penggelapan 372, ancaman 4 tahun penjara," ungkapnya. (Fn)










.jpg)
