- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Thohiron Kritik Skema PJLP, Desak Kepastian Nasib Mantan THL di PPU

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan alih status ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Ia menilai, kebijakan tersebut justru meminggirkan para mantan THL dan menghapus kepastian kerja yang selama ini mereka miliki.
“Kasihan masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tapi malah dipaksa bersaing dalam sistem yang tidak berpihak. Kenapa tidak diakomodir saja dengan penyesuaian gaji UMP?” kata Thohiron.
Menurutnya, sistem PJLP yang berbasis e-catalog memang sah secara administrasi, tapi sangat lemah dalam memberikan perlindungan kerja dan jaminan sosial. Mantan THL kini hanya menjadi 'penyedia jasa' yang akan digunakan jika dibutuhkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Lainnya :
- Syahrudin Dukung Sekolah Rakyat di PPU, Asal Tidak Jadi Proyek Elit dan Tujuannya Jelas0
- Minim Koordinasi, DPRD PPU Soroti Nasib Desa dan Warga Lokal di Kawasan IKN0
- DPRD PPU Soroti Peran Dewan Pengawas yang Harus Aktif Kawal Layanan Kesehatan RSUD0
- Pengelolaan Sampah Dinilai Tak Bisa Hanya Tanggung Jawab Pemerintah0
- Pelabuhan Baru Dinilai Tak Cukup Dibangun, Kawasan Sekitarnya Diminta Siap Tumbuh0
“Mereka ini harus menawarkan jasanya secara online, seperti barang di e-catalog. Tapi kan ini bukan barang, ini tenaga kerja. Harusnya beda perlakuannya,” tegasnya.
Thohiron menjelaskan, dalam sistem PJLP, mantan THL tidak lagi memiliki penempatan tetap atau kontrak jangka panjang. Jika OPD tidak membutuhkan jasanya, maka mereka hanya akan terpajang di sistem, tanpa kejelasan kapan akan dipakai kembali.
“Kalau dulu saat masih THL, jelas ditempatkan di OPD dan dipakai terus. Sekarang? Mereka cuma bisa berharap dipilih, dan kalau tidak ya dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
Ia menyayangkan bahwa alih status ini hanya memperlemah posisi mantan THL yang seharusnya mendapatkan penghargaan atas pengabdiannya, bukan justru dilempar ke sistem tanpa kepastian.
“Begitu jadi PJLP, pemerintah baru akan pakai jasanya kalau butuh. Kalau tidak? Ya tidak dipakai, tidak dibayar. Itu yang jadi persoalan,” pungkas Thohiron. (*)










.jpg)
