- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Thohiron Kritik Skema PJLP, Desak Kepastian Nasib Mantan THL di PPU

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan alih status ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Ia menilai, kebijakan tersebut justru meminggirkan para mantan THL dan menghapus kepastian kerja yang selama ini mereka miliki.
“Kasihan masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tapi malah dipaksa bersaing dalam sistem yang tidak berpihak. Kenapa tidak diakomodir saja dengan penyesuaian gaji UMP?” kata Thohiron.
Menurutnya, sistem PJLP yang berbasis e-catalog memang sah secara administrasi, tapi sangat lemah dalam memberikan perlindungan kerja dan jaminan sosial. Mantan THL kini hanya menjadi 'penyedia jasa' yang akan digunakan jika dibutuhkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Lainnya :
- Syahrudin Dukung Sekolah Rakyat di PPU, Asal Tidak Jadi Proyek Elit dan Tujuannya Jelas0
- Minim Koordinasi, DPRD PPU Soroti Nasib Desa dan Warga Lokal di Kawasan IKN0
- DPRD PPU Soroti Peran Dewan Pengawas yang Harus Aktif Kawal Layanan Kesehatan RSUD0
- Pengelolaan Sampah Dinilai Tak Bisa Hanya Tanggung Jawab Pemerintah0
- Pelabuhan Baru Dinilai Tak Cukup Dibangun, Kawasan Sekitarnya Diminta Siap Tumbuh0
“Mereka ini harus menawarkan jasanya secara online, seperti barang di e-catalog. Tapi kan ini bukan barang, ini tenaga kerja. Harusnya beda perlakuannya,” tegasnya.
Thohiron menjelaskan, dalam sistem PJLP, mantan THL tidak lagi memiliki penempatan tetap atau kontrak jangka panjang. Jika OPD tidak membutuhkan jasanya, maka mereka hanya akan terpajang di sistem, tanpa kejelasan kapan akan dipakai kembali.
“Kalau dulu saat masih THL, jelas ditempatkan di OPD dan dipakai terus. Sekarang? Mereka cuma bisa berharap dipilih, dan kalau tidak ya dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
Ia menyayangkan bahwa alih status ini hanya memperlemah posisi mantan THL yang seharusnya mendapatkan penghargaan atas pengabdiannya, bukan justru dilempar ke sistem tanpa kepastian.
“Begitu jadi PJLP, pemerintah baru akan pakai jasanya kalau butuh. Kalau tidak? Ya tidak dipakai, tidak dibayar. Itu yang jadi persoalan,” pungkas Thohiron. (*)










.jpg)
