- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD PPU Soroti Peran Dewan Pengawas yang Harus Aktif Kawal Layanan Kesehatan RSUD

Keterangan Gambar : Wakil Ketua II DPRD, Andi Muhammad Yusuf. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU - Di tengah pentingnya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Wakil Ketua II DPRD, Andi Muhammad Yusuf, menyoroti peran krusial dewan pengawas dalam menjamin kualitas dan integritas layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Menurutnya, pengawasan yang masif dan koordinatif menjadi kunci menghindari terjadinya penyimpangan layanan medis, termasuk potensi malpraktik.
“Iya. Maka dari itu kalau seandainya sudah ditunjuk masalah dewan pengawas yang ada di rumah sakit, itu harus banyak koordinasi, baik dengan direkturnya, dengan Pak Bupati, begitu juga dengan lembaga DPRD, supaya ini betul-betul nanti pelayanan kesehatan di PPU,” ujar Andi.
Baca Lainnya :
- Pengelolaan Sampah Dinilai Tak Bisa Hanya Tanggung Jawab Pemerintah0
- Pelabuhan Baru Dinilai Tak Cukup Dibangun, Kawasan Sekitarnya Diminta Siap Tumbuh0
- Perubahan Pola Pikir Petani Tak Bisa Instan, Edukasi Jadi Kunci Keberhasilan MT 20
- Tak Cukup Hanya Dibangun, Pelabuhan Baru Diminta Jadi Ikon Daerah0
- Risiko Semrawut Mengintai, Rencana Pelabuhan Baru Didukung dengan Catatan0
Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan rumah sakit tidak boleh bersifat formalitas belaka. Menurutnya, keberadaan dewan pengawas yang telah ditunjuk harus berfungsi sebagai kanal penghubung antara manajemen rumah sakit, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif, guna memastikan seluruh sistem layanan berjalan sesuai dengan standar dan harapan masyarakat.
“Itu bisa maksimal sesuai dengan harapan masyarakat. Tidak ada kegiatan-kegiatan melenceng seperti malpraktik dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Isu pelayanan medis yang menyimpang, termasuk malpraktik, menjadi perhatian serius bagi DPRD. Andi menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi layanan kesehatan akan runtuh jika pengawasan tidak dijalankan dengan baik.
Karena itu, ia mendesak agar koordinasi antar pemangku kepentingan diperkuat, khususnya untuk membangun rasa aman dan kepercayaan pasien terhadap rumah sakit.
“Iya, itu harus diantisipasi, harus dihindari. Karena jangan sampai nanti kalau seandainya seperti itu enggak diantisipasi, rasa kepercayaan daripada masyarakat dengan keluarga pasien tadi mungkin agak ragu-ragu untuk berobat di PPU, jadinya harus diawasi secara ketat,” tegasnya.
Lebih jauh, Andi menyebut perlunya pembenahan menyeluruh pada sistem manajemen RSUD, termasuk transparansi laporan pelayanan, keterlibatan aktif dewan pengawas dalam menyampaikan temuan-temuan lapangan, serta dukungan teknis dan anggaran dari Pemda dan DPRD. (*)










.jpg)
