- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022, ini Urutannya

ANALOGNEWS.id - Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu serentak akan digelar Rabu, 14 Februari. Lalu, Bagaimana tahapan Pemilu 2024?
Keputusan tanggal pemungutan suara diambil pada Rapat Dengar Pendapat atau RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Ketiga pihak menyetujui usulan yang dibawa KPU dalam rapat.
“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat.
Baca Lainnya :
- Kenapa Pesawat Tak Boleh Melintas di Atas Ka\'bah?0
- BPOM Temukan Pabrik Tahu Gunakan Formalin, Ini Bahaya Formalin bagi Tubuh0
- Basic Desain IKN Sudah Selesai, Lanjut Proses Lelang0
- Varian Baru Covid-19 Sudah Masuk Indonesia, Menkes Ingatkan Ini0
- Di Sulawesi Selatan, Calon Pengantin Diwajibkan Bebas Narkoba0
Tanggal tersebut juga telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memimpin rapat terbatas (ratas) tentang persiapan Pemilu 2024 bersama jajarannya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu, 10 April 2022.
“Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024, kata Jokowi, dikutip dari laman presidenri.go.id.
Jokowi menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai di pertengahan Juni 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Berikut tahapan Pemilu 2024
1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
7.Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.










.jpg)
