- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Syahrudin M Noor Dorong Perusahaan Patuhi Perda Serapan SDM Lokal di PPU

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor. (*)
ANALOGNEWS.id, PENAJAM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, mendesak perusahaan-perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait serapan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan kuota pekerjaan untuk masyarakat lokal sangat penting guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Termasuk perusahaan BUMN, yah kita enggak minta semua kuotanya, tetapi dari 100 persen kuota mungkin 20 atau 30 persen diisi oleh orang lokal karena ada Perda kita yang isinya mewajibkan perusahaan-perusahaan itu untuk mengakomodasi,” kata Syahrudin.
Baca Lainnya :
- Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan Dianggap Penting di PPU0
- Raup Muin Dorong Revitalisasi Pelabuhan Penajam di Tengah Pembangunan IKN0
- DPRD PPU Desak Pemberantasan Judi Online hingga ke Akar0
- DPRD PPU Dukung Pemangkasan Jalur Distribusi Sembako demi Harga Lebih Terjangkau0
- Anggota DPRD PPU Minta Pemkab Atasi Krisis Air Bersih di Desa Babulu Laut0
Menurutnya, peraturan ini hadir untuk memastikan masyarakat lokal tidak hanya sebagai penonton dalam pembangunan, tetapi turut merasakan manfaatnya secara langsung.
Syahrudin menjelaskan bahwa Perda tersebut sebenarnya mengharuskan perusahaan untuk memberikan kuota hingga 80 persen bagi SDM lokal. Namun, ia mengakui bahwa implementasi aturan ini masih belum optimal dan memerlukan pengawasan serta sosialisasi lebih lanjut.
“Bahkan dalam Perda tersebut tercatat itu besar malah 80 persen kuotanya, tetapi selama ini tidak ada sosialisasinya,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa sosialisasi Perda ini menjadi tugas penting yang harus dilakukan pemerintah daerah agar perusahaan mengetahui kewajiban mereka dalam memprioritaskan pekerja lokal. Tanpa sosialisasi yang baik, Syahrudin khawatir perusahaan akan terus mengabaikan aturan tersebut.
“Nah, kita berharap dinas terkait yang melakukan sosialisasi, kan kalau sudah jadi Perda itu kewenangannya pemerintah daerah untuk mensosialisasikan,” jelasnya.
Syahrudin menambahkan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, sehingga perusahaan memahami kewajiban mereka untuk mematuhi peraturan. Tanpa pemahaman yang cukup, perusahaan mungkin beralasan tidak mengetahui kewajiban untuk mempekerjakan SDM lokal.
Ia berharap, melalui sosialisasi yang intensif, perusahaan akan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan Perda ini dan memberikan kesempatan kerja yang layak bagi masyarakat PPU.
“Sosialisasi yang baik akan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan memahami tanggung jawab mereka dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhi peraturan,” pungkas Syahrudin. (Adv)










.jpg)
