Syahrudin M Noor Dorong Perusahaan Patuhi Perda Serapan SDM Lokal di PPU

By Redaksi 13 Okt 2024, 12:54:17 WIB DPRD PPU
Syahrudin M Noor Dorong Perusahaan Patuhi Perda Serapan SDM Lokal di PPU

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor. (*)


ANALOGNEWS.id, PENAJAM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, mendesak perusahaan-perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait serapan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal. 

Ia menegaskan bahwa pemenuhan kuota pekerjaan untuk masyarakat lokal sangat penting guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Termasuk perusahaan BUMN, yah kita enggak minta semua kuotanya, tetapi dari 100 persen kuota mungkin 20 atau 30 persen diisi oleh orang lokal karena ada Perda kita yang isinya mewajibkan perusahaan-perusahaan itu untuk mengakomodasi,” kata Syahrudin. 

Baca Lainnya :

Menurutnya, peraturan ini hadir untuk memastikan masyarakat lokal tidak hanya sebagai penonton dalam pembangunan, tetapi turut merasakan manfaatnya secara langsung.

Syahrudin menjelaskan bahwa Perda tersebut sebenarnya mengharuskan perusahaan untuk memberikan kuota hingga 80 persen bagi SDM lokal. Namun, ia mengakui bahwa implementasi aturan ini masih belum optimal dan memerlukan pengawasan serta sosialisasi lebih lanjut. 

“Bahkan dalam Perda tersebut tercatat itu besar malah 80 persen kuotanya, tetapi selama ini tidak ada sosialisasinya,” tambahnya.

Ia menyatakan bahwa sosialisasi Perda ini menjadi tugas penting yang harus dilakukan pemerintah daerah agar perusahaan mengetahui kewajiban mereka dalam memprioritaskan pekerja lokal. Tanpa sosialisasi yang baik, Syahrudin khawatir perusahaan akan terus mengabaikan aturan tersebut.

“Nah, kita berharap dinas terkait yang melakukan sosialisasi, kan kalau sudah jadi Perda itu kewenangannya pemerintah daerah untuk mensosialisasikan,” jelasnya. 

Syahrudin menambahkan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, sehingga perusahaan memahami kewajiban mereka untuk mematuhi peraturan. Tanpa pemahaman yang cukup, perusahaan mungkin beralasan tidak mengetahui kewajiban untuk mempekerjakan SDM lokal.

Ia berharap, melalui sosialisasi yang intensif, perusahaan akan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan Perda ini dan memberikan kesempatan kerja yang layak bagi masyarakat PPU.

“Sosialisasi yang baik akan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan memahami tanggung jawab mereka dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhi peraturan,” pungkas Syahrudin. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.