- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Sekum Badko HMI Kaltim-Tara Minta Pertanggungjawaban Bareskrim Polri Terkait Pernyataan Ismail Bolon
Ismail Bolong menyerahkan uang ke Kabareskrim Terkait tambah Batu bara ilegal di Kaltim

ANALOGNEWS.id - Irwansyah Samarata (Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, meminta pertanggungjawaban dari Bareskrim Polri terkait pernyataan Ismail Bolong di media sosial yang di duga melakukan penyetoran kepada oknum polisi di Bareskrim Polri.
"Menurut informasi di media sosial yang saya dapatkan ada pernyataan Ismail Bolong yang mengatakan, Ismail Bolong dalam video itu memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5 -10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021," kata Irwansyah.
Baca Lainnya :
- Ismail Bolong Mengaku Setor ke Petinggi Polri Terkait Pengamanan Tambang Ilegal di Kaltim0
- Hujan Semalaman, Sejumlah Ruas Jalan di Bontang Terendam Banjir0
- Hanura Bontang Siap Bertarung di Pemilu 2024, Target 3 Kursi DPRD0
- Pengedar Sabu Di Berbas, Bontang Kembali Ditangkap Polisi0
- 487 Peserta Mengikuti Seminar Nasional K3 yang Digelar Prodi Teknik Industri Unmul Kerjasama PEI 0
"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Ismail dalam video itu.
Sekum Badko HMI Kaltim-tara mengungkapkan, jika kasus ini benar terjadi dan prosesnya di berhentikan begitu saja atau tanpa kejelasan maka di pastikan akan banyak penambang ilegal bermunculan di Kalimantan Timur.
"Lantas kemana lagi kita akan mencari keadilan jika penegak hukum dengan gampangnya bersekongkol dengan para mafia tambang ilegal penjahat lingkungan, " ujarnya.
Dia menyebut, aktivitas pertambangan batubara menimbulkan dampak terhadap perubahan bentang alam, penurunan kesuburan tanah, terjadinya ancaman terhadap keanekaragaman hayati, penurunan kualitas air, penurunan kualitas udara serta pencemaran lingkungan.
Dia bilang, patut diketahui bahwa interaksi manusia tak lepas dari lingkungan. Hubungan keduanya memiliki pengaruh besar dalam pendukung kehidupan. Sebab itu lingkungan tempat tinggal manusia harus dikelola dan dijaga sebaik mungkin. Sehingga keberlangsungan sesama ekosistem tetap berjalan normal dan berkesinambungan.
Air merupakan kebutuhan tanaman, binatang serta manusia. Kelangsungan hidup manusia sangatlah bergantung pada air. Baik kebutuhan langsung maupun untuk kebutuhan pertanian, peternakan, industri, transportasi dan sebagainya.
Gangguan lingkungan terhadap manusia kadang bersifat alami. Tetapi banyak pula disebabkan kegiatan dan akibat tangan jahil manusia. Gangguan lingkungan yang berimbas pada kerusakan kebanyakan dipicu akibat ulah manusia sendiri.
"Sebagai contoh adanya aktivitas pertambangan batu bara yang tidak ramah lingkungan bahkan aktivitas yang ilegal. Ulah tersebut akan menyebabkan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan dampak negatif pada manusia. Seperti banjir, longsor, gempa bumi dan bencana alam lainnya," bebernya.
Artinya segala aktivitas pertambangan sudah jelas merusak lingkungan apalagi kalau aktivitas tambangnya ilegal.
"Saya berharap ada klarifikasi dari Bareskrim Polri melalui Polda Kaltim atau apapun terkait kasus tersebut karena ini adalah persoalan yang serius. Tambang ilegal ini tidak bisa di lindungi karena jelas tidak punya izin dan murni adalah kejahatan lingkungan dan melanggar hukum,"ungkapnya. (*)










.jpg)
