- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Pengedar Sabu Di Berbas, Bontang Kembali Ditangkap Polisi

ANALOGNEWS.id - Polisi kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Seorang pria paru baya ditangkap Unitsek Bontang Selatan Polres Bontang bersama Sat Resnarkoba Polres di Jl. Melati RT 16 Kelurahan Berbas Pantai, Sabtu (8/10/2022) malam tadi.
Baca Lainnya :
- 487 Peserta Mengikuti Seminar Nasional K3 yang Digelar Prodi Teknik Industri Unmul Kerjasama PEI 0
- POIS 2022 Resmi Dibuka, Puluhan Insan Pers Bontang Adu Ketangkasan0
- Bersiap, Penerbangan Langsung Pulau Jeju Korsel - Manado Hadir Desember 0
- BLT Subsidi BBM Disalurkan Besok, 5.414 Warga Bontang Akan Terima0
- Film Karya Putra Daerah Tayang Perdana, Bupati Kukar Beri Dukungan Penuh 0
Pelaku B (56) tercatat sebagai warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dilokasi tersebut sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan operasi didaerah itu, betul polisi mendapati B dengan sabu-sabu siap edar. Polisi kemudian menggeledah kamar kos pelaku.
"Di kamar kost pelaku ditemukan 2 plastik klip berisi paketan narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram. Adapun 1 plastik klip berisi 2 poket dan 1 plastik klip berisi 5 poket,” ungkap Kapolres melalui rilis, Minggu (9/10/2022).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 7 plastik klip berisi sabu-sabu, alat hisap sabu, handphone dan uang tunai senilai Rp 500 ribu.
Selanjutnya, pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.










.jpg)
