- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Sekolah Rawan Banjir dan Labil, DPRD Samarinda Siapkan Perda Satuan Pendidikan Aman Bencana

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian serius pada aspek keselamatan peserta didik melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Regulasi ini disiapkan untuk memastikan sekolah memiliki sistem perlindungan yang memadai saat menghadapi bencana alam maupun non-alam.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan raperda tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi sejumlah sekolah yang berada di kawasan rawan banjir, tanah labil, hingga bangunan yang belum memenuhi standar keselamatan optimal.
Baca Lainnya :
- DPRD Samarinda Setujui Pemekaran Sungai Pinang, Pelayanan Publik Diharapkan Lebih Efektif0
- Jalan Hulu Kutim Jadi Sorotan, Pemuda Muara Ancalong Dorong Tindakan Nyata0
- Jalan Rusak Singa Geweh: Ketika Masalah Kecil Menjadi Sorotan Besar0
- Komisi III DPRD Samarinda Minta Penyesuaian Tarif Fokus pada Usaha Menengah ke Atas0
- Polemik Kompensasi Proyek Terowongan, DPRD Dorong Penyelesaian dalam Waktu Dekat0
“Selama ini kesiapsiagaan sekolah masih bersifat sukarela. Melalui perda ini, kami ingin memastikan perlindungan siswa menjadi kewajiban yang diatur secara jelas dan terukur,” ujar Rohim, Selasa (9/12/2025).
Raperda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari kesiapsiagaan pra-bencana, prosedur penanganan saat bencana, hingga langkah pemulihan pascakejadian. Standar yang disusun mencakup jalur evakuasi, alat keselamatan, sistem peringatan dini, serta pelatihan bagi tenaga pendidik.
Menurut Rohim, keselamatan siswa tidak cukup hanya dengan bangunan fisik, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia di lingkungan sekolah.
“Guru dan tenaga kependidikan harus dibekali pengetahuan dan keterampilan menghadapi situasi darurat. Itu menjadi bagian penting dari regulasi ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan raperda telah memasuki tahap akhir dan akan segera melalui proses harmonisasi sebelum dibawa ke sidang paripurna DPRD Samarinda untuk pengesahan.










.jpg)
