- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
DPRD Samarinda Setujui Pemekaran Sungai Pinang, Pelayanan Publik Diharapkan Lebih Efektif

Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra (Istimewa)
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota menyepakati rencana pemekaran wilayah Kecamatan Sungai Pinang sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kesepakatan tersebut mencakup pembentukan dua kelurahan baru guna menjawab persoalan kepadatan penduduk dan luas wilayah pelayanan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa pemekaran ini merupakan langkah strategis agar pelayanan administrasi kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
“Jumlah penduduk Sungai Pinang terus bertambah. Jika tidak diikuti dengan penyesuaian wilayah pelayanan, maka beban kelurahan akan semakin berat. Pemekaran ini diharapkan mendekatkan layanan kepada warga,” ujar Samri, Selasa (9/12/2025).
Baca Lainnya :
- Jalan Hulu Kutim Jadi Sorotan, Pemuda Muara Ancalong Dorong Tindakan Nyata0
- Jalan Rusak Singa Geweh: Ketika Masalah Kecil Menjadi Sorotan Besar0
- Komisi III DPRD Samarinda Minta Penyesuaian Tarif Fokus pada Usaha Menengah ke Atas0
- Polemik Kompensasi Proyek Terowongan, DPRD Dorong Penyelesaian dalam Waktu Dekat0
- Akses Jalan Terhambat, DPRD Samarinda Usulkan Hibah Lahan sebagai Solusi0
Dalam rencana tersebut, dua kelurahan baru yang akan dibentuk yakni Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Kelurahan Sungai Pinang Selatan, sementara Kelurahan Sungai Pinang Dalam tetap menjadi wilayah induk. Masing-masing kelurahan nantinya memiliki pusat pelayanan sendiri.
Menurut Samri, saat ini pemerintah daerah tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pemekaran. DPRD menargetkan pengesahan regulasi tersebut dapat dilakukan melalui rapat paripurna pada Desember 2025.
“Proses legislasi sedang dimatangkan bersama eksekutif. Harapannya, sebelum akhir tahun regulasi sudah disahkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemekaran wilayah harus diikuti dengan kesiapan sarana pendukung, mulai dari kantor kelurahan, perangkat aparatur, hingga anggaran operasional, agar tujuan peningkatan pelayanan benar-benar terwujud.










.jpg)
