- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Samarinda Setujui Pemekaran Sungai Pinang, Pelayanan Publik Diharapkan Lebih Efektif

Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra (Istimewa)
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota menyepakati rencana pemekaran wilayah Kecamatan Sungai Pinang sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kesepakatan tersebut mencakup pembentukan dua kelurahan baru guna menjawab persoalan kepadatan penduduk dan luas wilayah pelayanan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa pemekaran ini merupakan langkah strategis agar pelayanan administrasi kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
“Jumlah penduduk Sungai Pinang terus bertambah. Jika tidak diikuti dengan penyesuaian wilayah pelayanan, maka beban kelurahan akan semakin berat. Pemekaran ini diharapkan mendekatkan layanan kepada warga,” ujar Samri, Selasa (9/12/2025).
Baca Lainnya :
- Jalan Hulu Kutim Jadi Sorotan, Pemuda Muara Ancalong Dorong Tindakan Nyata0
- Jalan Rusak Singa Geweh: Ketika Masalah Kecil Menjadi Sorotan Besar0
- Komisi III DPRD Samarinda Minta Penyesuaian Tarif Fokus pada Usaha Menengah ke Atas0
- Polemik Kompensasi Proyek Terowongan, DPRD Dorong Penyelesaian dalam Waktu Dekat0
- Akses Jalan Terhambat, DPRD Samarinda Usulkan Hibah Lahan sebagai Solusi0
Dalam rencana tersebut, dua kelurahan baru yang akan dibentuk yakni Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Kelurahan Sungai Pinang Selatan, sementara Kelurahan Sungai Pinang Dalam tetap menjadi wilayah induk. Masing-masing kelurahan nantinya memiliki pusat pelayanan sendiri.
Menurut Samri, saat ini pemerintah daerah tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pemekaran. DPRD menargetkan pengesahan regulasi tersebut dapat dilakukan melalui rapat paripurna pada Desember 2025.
“Proses legislasi sedang dimatangkan bersama eksekutif. Harapannya, sebelum akhir tahun regulasi sudah disahkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemekaran wilayah harus diikuti dengan kesiapan sarana pendukung, mulai dari kantor kelurahan, perangkat aparatur, hingga anggaran operasional, agar tujuan peningkatan pelayanan benar-benar terwujud.










.jpg)
