- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Akses Jalan Terhambat, DPRD Samarinda Usulkan Hibah Lahan sebagai Solusi

Analog News, Samarinda — Persoalan akses jalan di Perumahan STV, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja Utara, kembali mencuat.
Hingga kini, warga masih menggunakan jalur melintasi tanah milik pribadi, sementara pemerintah tidak dapat melakukan pembangunan karena lahan tersebut bukan aset daerah.
Baca Lainnya :
- Finalisasi Raperda Ekraf Digelar, DPRD Samarinda Kumpulkan Masukan untuk Perbaikan Aturan0
- Minim Lapangan Kerja, DPRD Samarinda Ingatkan Ancaman Sosial dan Potensi Kriminal0
- Raperda Ekraf Samarinda Dituntaskan, DPRD Akui Dukungan Anggaran Masih Minim0
- Tips Menghindari Risiko Salah Pilih Jasa Kontraktor Baja di Bali0
- DPRD Samarinda Percepat Penyelesaian Raperda Sempadan Sungai Demi Penguatan Pengelolaan DAS0
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembebasan lahan maupun pembangunan menggunakan APBD.
“Lahan itu bukan aset pemerintah, jadi tidak ada landasan hukum untuk melakukan pembelian atau ganti rugi,” ujar Samri.
Untuk mencari solusi, Komisi I mengusulkan hibah sebagian kecil tanah di bagian tepi, bukan jalur tengah yang saat ini dilalui warga. Jika hibah dilakukan, pemerintah akan memiliki legalitas untuk membangun jalan baru sebagai akses tetap.
Rencana jalur alternatif tersebut memiliki panjang sekitar 300 meter dan lebar 4 meter. Samri menyebut opsi ini lebih memungkinkan sekaligus memberi keuntungan bagi pemilik lahan karena akses yang tertata akan berdampak pada kenaikan nilai tanah.
“Kalau tidak dihibahkan, pemerintah tidak bisa membangun. Padahal setelah akses dibuka, nilai tanah otomatis meningkat,” jelasnya.
DPRD kini menunggu keputusan pemilik tanah terkait usulan hibah tersebut. Sementara itu, sekitar 70 KK di kawasan tersebut berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar mereka bisa menikmati akses jalan yang layak.










.jpg)
